Menu

Mode Gelap
Hadapi HMPV, Masyarakat Diminta Tetap Tenang KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina Dukung Pemenuhan Kebutuhan Susu MBG, IPB Kirim Peternak Sapi Perah Dikirim ke AS Belanja ATK Kementrian/Lembaga Capai Rp. 44,4 Triliun Keanggotaan Indonesia di BRICS Perluas Pengaruh Global

Nasional · 9 Dec 2024 19:04 WIB ·

Kontroversi Permenpora No. 14 Tahun 2024, Menpora Dito Diingatkan Dampaknya terhadap Piagam Olimpiade


 Kontroversi Permenpora No. 14 Tahun 2024, Menpora Dito Diingatkan Dampaknya terhadap Piagam Olimpiade Perbesar

Suaraindo.com – Terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan organisasi olahraga nasional. Regulasi ini dianggap melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter) yang menekankan prinsip independensi dan otonomi organisasi olahraga dari intervensi politik.

Permenpora yang ditandatangani Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito) pada 18 Oktober 2024, antara lain mengatur bahwa kongres atau musyawarah tertinggi organisasi olahraga harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora. Selain itu, masa jabatan pengurus organisasi dibatasi empat tahun, hanya dapat diperpanjang sekali. Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan organisasi olahraga internasional yang diatur dalam Piagam Olimpiade.

Piagam Olimpiade, terutama Pasal 27 Ayat 6 dan Pasal 28, menekankan bahwa organisasi olahraga harus bebas dari pengaruh politik dan memiliki hak penuh dalam menentukan struktur serta tata kelola mereka. Namun, Permenpora ini menciptakan situasi di mana pemerintah dapat mempengaruhi pengelolaan internal organisasi olahraga, termasuk proses pemilihan pengurus.

Ketentuan lain, seperti pelantikan pengurus oleh Menteri dalam waktu 30 hari setelah keputusan ketua terpilih, juga dipandang sebagai pelanggaran otonomi organisasi. Ini berbeda dari tradisi sebelumnya, di mana pelantikan dilakukan oleh KONI sebagai induk organisasi olahraga.

Ketidaksesuaian dengan Piagam Olimpiade dapat berdampak besar pada posisi Indonesia di dunia olahraga internasional. Jika dianggap melanggar prinsip independensi, Komite Olimpiade Internasional (IOC) dapat menjatuhkan sanksi, termasuk melarang pengibaran Bendera Merah Putih dan pemutaran Lagu Indonesia Raya di ajang internasional.

Peristiwa serupa pernah terjadi saat Tim Bulutangkis Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020, tetapi tidak dapat mengibarkan bendera karena sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Sejumlah tokoh olahraga mengkritisi regulasi ini. Misalnya, Ketua PB IPSI sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua PB PABSI Rosan Roeslani, yang masing-masing telah menjabat lebih dari dua periode, berpotensi terdampak aturan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keberanian Menpora Dito dalam menegakkan peraturan ini kepada tokoh-tokoh berpengaruh.

Selain itu, proses penyusunan Permenpora dianggap tidak melibatkan stakeholder olahraga secara memadai. Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), yang bertugas menyelesaikan sengketa olahraga, juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik seharusnya tidak melibatkan campur tangan pemerintah secara langsung.

Para pengamat dan pelaku olahraga mendesak revisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 untuk menyelaraskan aturan domestik dengan standar internasional. Menpora Dito diingatkan untuk belajar dari kasus-kasus sebelumnya agar regulasi yang diterbitkan tidak menjadi bumerang bagi prestasi olahraga Indonesia di panggung dunia.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadapi HMPV, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

9 January 2025 - 15:08 WIB

KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

9 January 2025 - 15:07 WIB

Dukung Pemenuhan Kebutuhan Susu MBG, IPB Kirim Peternak Sapi Perah Dikirim ke AS

9 January 2025 - 15:05 WIB

Belanja ATK Kementrian/Lembaga Capai Rp. 44,4 Triliun

8 January 2025 - 12:59 WIB

Keanggotaan Indonesia di BRICS Perluas Pengaruh Global

8 January 2025 - 12:56 WIB

Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG, dan PPN untuk Pembelian Rumah

8 January 2025 - 12:18 WIB

Trending di Ekonomi