Menu

Mode Gelap
Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi 352 Sekolah Tutup, Bangkok di Peringkat Kota Tercemar Dunia Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

Hukum · 9 Jan 2025 15:07 WIB ·

KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina


 KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina Perbesar

Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2014. Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 2019–2024, diperiksa terkait kasus yang melibatkan pengadaan LNG tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.15 WIB dan mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.

“Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” kata Ahok.

Dia menjelaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina pada waktu itu.

“Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan, setelah terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan LNG Pertamina. Karen dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS. KPK juga meminta perusahaan asal Amerika, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), untuk membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.

Pada 2 Juli 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan LNG di PT Pertamina, yang juga melibatkan mantan Direktur Utama, Karen Agustiawan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal

24 January 2025 - 13:25 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi

24 January 2025 - 13:23 WIB

Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

23 January 2025 - 16:35 WIB

Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

23 January 2025 - 16:34 WIB

Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru

23 January 2025 - 16:32 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa

23 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Kesehatan