Menu

Mode Gelap
Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Hukum · 9 Jan 2025 15:07 WIB ·

KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina


 KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina Perbesar

Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2014. Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 2019–2024, diperiksa terkait kasus yang melibatkan pengadaan LNG tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.15 WIB dan mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.

“Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” kata Ahok.

Dia menjelaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina pada waktu itu.

“Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan, setelah terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan LNG Pertamina. Karen dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS. KPK juga meminta perusahaan asal Amerika, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), untuk membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.

Pada 2 Juli 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan LNG di PT Pertamina, yang juga melibatkan mantan Direktur Utama, Karen Agustiawan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026

20 May 2025 - 16:20 WIB

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

20 May 2025 - 15:15 WIB

Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza

20 May 2025 - 15:13 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Trending di Ekonomi