Menu

Mode Gelap
Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi 352 Sekolah Tutup, Bangkok di Peringkat Kota Tercemar Dunia Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

Ekonomi · 8 Jan 2025 12:18 WIB ·

Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG, dan PPN untuk Pembelian Rumah


 Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG, dan PPN untuk Pembelian Rumah Perbesar

Suaraindo.com — Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghapus beberapa pungutan yang biasanya dikenakan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah.

Pungutan pertama yang dihapus adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa penghapusan BPHTB ini sudah disepakati melalui surat keputusan bersama yang melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan dirinya sendiri. “BPHTB yang biasanya 5 persen dari harga jual rumah setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak, kini bisa menjadi 0 persen. Ini tentu akan sangat membantu masyarakat untuk membeli rumah,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (7/1).

Pungutan kedua yang dihapus adalah biaya Persetujuan Bangun Gedung (PBG), yang merupakan izin untuk membangun, memperluas, atau merenovasi bangunan. Biaya PBG untuk pembangunan rumah dapat bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada berbagai faktor seperti luas bangunan dan biaya administrasi. Maruarar menyebutkan bahwa kini biaya PBG juga akan dikenakan 0 persen.

Pungutan ketiga yang dihapus adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Maruarar menambahkan bahwa dalam enam bulan ke depan, PPN untuk rumah dengan harga tersebut akan digratiskan. “Ini adalah kebijakan yang sebelumnya ada pungutannya, kini menjadi gratis untuk masyarakat, terutama bagi yang berpenghasilan rendah atau MBR,” ujarnya.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah. Selain penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG, yang sebelumnya memakan waktu 45 hari, kini menjadi hanya 10 hari.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal

24 January 2025 - 13:25 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi

24 January 2025 - 13:23 WIB

Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

23 January 2025 - 16:35 WIB

Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

23 January 2025 - 16:34 WIB

Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru

23 January 2025 - 16:32 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa

23 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Kesehatan