Menu

Mode Gelap
Sekjen NasDem Hermawi Taslim:”Tidak terbayangkan bagaimana Pilpres tanpa threshold” Masuk Daftar Tokoh Terkorup di Dunia Versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), Jokowi : “Ya dibuktikan, apa?” Tanggapan PDIP Atas Putusan MK Hapus Aturan Presiden Threshold 20% Kejagung Tanggapi Sindiran Prabowo Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis Pakar Pertahanan Connie Bakrie Ingatkan Dasco untuk Jaga Presiden Prabowo

Hukum · 28 Oct 2024 16:24 WIB ·

Ini Kronologi Penyanderaan Anak Kecil di Pos Polisi Depan Pejaten Village Mall


 Ini Kronologi Penyanderaan Anak Kecil di Pos Polisi Depan Pejaten Village Mall Perbesar

Suaraindo.com – Pihak Kepolisian mengungkap kronologi penyanderaan yang dilakukan IJ (54) kepada bocah perempuan S (4) di Pos Polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi menjelaskan mulanya pelaku meminta izin ke orang tua korban untuk mengajak jalan-jalan.

Pada Minggu (27/10), sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku izin kepada orang tua korban untuk membawa korban jalan jalan. Pelaku beralasan ingin membawa korban ke rumah sepupunya.

Karena sudah saling kenal selama dua bulan, orang tua korban mengizinkan anaknya pergi bersama pelaku. AKP Nurma menjelaskan pelaku pergi bersama korban ke rumah sepupunya untuk meminjam motor. Setelahnya, pelaku pun membawa korban berjalan-jalan dari wilayah Jakarta Timur ke Jakarta Selatan.

“Setelah berjalan-jalan dengan kendaraan roda dua, dari daerah Jakarta Timur, kemudian sampai ke depan Penvil, Pospol Republika. Naik motor, yang dipinjam dari saudaranya,” ungka Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/10).

Korban dibonceng pelaku dari hari Minggu (27/10) pukul 19.00 WIB, hingga Senin (28/10), pukul 05.00 WIB. Pelaku membonceng korban tanpa istirahat, korban pun sempat tidur di atas motor.

Sesampainya di depan Pos Polisi, korban menangis. Saat itu juga, kata AKP Nurma, pelaku menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah agar korban berhenti menangis.

“Kemudian, setelah itu anaknya menangis. Kemudian, dia membawa sebilah pisau dapur, itu untuk anaknya biar tidak nangis. Sudah dibawa dari rumahnya,” jelasnya.

Kini, pelaku pun sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku pun bakal disangkakan dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang jelas (pasal tentang) narkoba, undang-undang perlindungan anak. Dia juga kena undang-undang darurat karena dia membawa senjata, kemudian jelas perlindungan anak, berlapis jelas,” tambahnya

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masuk Daftar Tokoh Terkorup di Dunia Versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), Jokowi : “Ya dibuktikan, apa?”

3 January 2025 - 09:02 WIB

Kejagung Tanggapi Sindiran Prabowo Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis

2 January 2025 - 09:52 WIB

Dua Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat karena Kasus Pemerasan Penonton DWP

2 January 2025 - 09:44 WIB

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pengusaha Apresiasi Langkah Presiden Prabowo

2 January 2025 - 09:38 WIB

Dukungan Wacana Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Berat untuk Koruptor

1 January 2025 - 11:39 WIB

Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Peringkat Pertama Dipegang Bashar Al-Assad

1 January 2025 - 11:14 WIB

Trending di Hukum