Menu

Mode Gelap
Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024 Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

Ekonomi · 2 Jan 2025 09:38 WIB ·

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pengusaha Apresiasi Langkah Presiden Prabowo


 PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pengusaha Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan dari kalangan pengusaha setelah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah bijak yang melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendukung dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyambut baik keputusan ini. “Kami menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah,” ujar Shinta dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Barang yang termasuk kategori mewah adalah yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Contohnya meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan barang lainnya yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

Shinta menilai kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan. Dengan mempertahankan tarif PPN 11% untuk mayoritas barang dan jasa, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap terjaga.

“Dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” tegasnya.

Keputusan ini juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk merancang strategi di tahun 2025 tanpa khawatir akan dampak negatif dari kenaikan tarif PPN secara luas.

Namun, Shinta mengingatkan pentingnya sosialisasi yang jelas dan terperinci agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen.

“Langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” tambahnya.

Pemerintah telah mengatur kebijakan ini dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Dengan implementasi yang baik, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas konsumsi masyarakat sekaligus mendorong prospek bisnis yang lebih positif.

Langkah Presiden Prabowo ini dianggap mampu menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi, serta memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan

14 January 2025 - 10:18 WIB

Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

14 January 2025 - 10:17 WIB

Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK

14 January 2025 - 10:14 WIB

HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024

13 January 2025 - 16:15 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

13 January 2025 - 16:13 WIB

Pertemuan Pertama Pemprov Jakarta dengan Tim Transisi Pramono-Rano Dijadwalkan Hari Ini

13 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Nasional