Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah 25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

Nasional · 3 Jan 2025 08:32 WIB ·

Tanggapan PDIP Atas Putusan MK Hapus Aturan Presiden Threshold 20%


 Tanggapan PDIP Atas Putusan MK Hapus Aturan Presiden Threshold 20% Perbesar

Suaraindo.com – Pada amar putusan MK dalam perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang tercantum pada pasal 222 UU Pemilu dan saat ini berlaku 20% bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.

Menanggapi amar putusan tersebut Said Abdullah, Ketua DPP PDI Perjuangan mengatakan pihakya sebagai bagian dari partai politik sudah sepatutnya patuh pada putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. Selain itu pihaknya juga mempertegas putusan tersebut menganulir ketentuan pasal 222 Undang Undang No.7 Tahun 2017.

“Maka ketentuan pasal 222 Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Sementara Chico Hakim, Juru Bicara PDIP mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Namun berkaitan sikap resmi dari partainya terkait putusan ini dan tawaran alternatif agar adanya batasan jumlah calon pihaknya masih menunggu putusan kongres yang direncanakan diselenggarakan pada Februari 2025.

“Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun, kembali lagi sikap resmi dari partai kami tentu akan ditentukan nanti setelah Kongres di bulan depan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand

18 May 2025 - 15:10 WIB

Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

18 May 2025 - 15:09 WIB

Kebakaran Besar di Pabrik Karet Padang, Aparat Amankan Lokasi dan Bantu Evakuasi

18 May 2025 - 15:06 WIB

Trending di Bencana Alam