Menu

Mode Gelap
Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia AS Batalkan Hadiah Rp162 M untuk Penangkapan Pemimpin Baru Suriah Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025 Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

Internasional · 24 Apr 2024 21:19 WIB ·

RUU Pelarangan Aplikasi TikTok di AS


 RUU Pelarangan Aplikasi TikTok di AS Perbesar

Suaraindo.com – Senat AS telah menyetujui rancangan undang-undang pelarangan penggunaan aplikasi TikTok di Amerika. Ini memberi waktu sembilan bulan kepada pemilik TikTok di Tiongkok, ByteDance, untuk menjual sahamnya atau aplikasinya akan diblokir di Amerika Serikat. RUU tersebut sekarang akan diserahkan kepada Presiden AS untuk disahkan. Langkah ini disahkan sebagai bagian dari paket empat rancangan undang-undang yang juga mencakup bantuan militer untuk Ukraina, Israel, Taiwan, dan mitra AS lainnya di Indo-Pasifik.Hal ini mendapat dukungan luas dari anggota parlemen dengan 79 Senator mendukungnya dan 18 suara menentangnya. Jika hal itu terjadi, ByteDance harus meminta persetujuan dari pejabat Tiongkok untuk menyelesaikan penjualan paksa, yang telah berjanji akan ditentang oleh Beijing.

“Selama bertahun-tahun kami telah mengizinkan Partai Komunis Tiongkok untuk mengontrol salah satu aplikasi paling populer di Amerika yang sangat picik,” kata Senator Marco Rubio, petinggi Partai Republik di Komite Intelijen.
“Undang-undang baru akan mewajibkan pemiliknya di Tiongkok untuk menjual aplikasi tersebut. Ini adalah langkah yang baik bagi Amerika,” tambahnya.

Sementara itu pihak perusahaan aplikasi TikTok menanggapi bahwa RUU tersebut akan “menginjak-injak hak kebebasan berpendapat 170 juta orang Amerika, menghancurkan tujuh juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbang $24 miliar bagi perekonomian AS setiap tahunnya.” Kepala eksekutif TikTok, Shou Zi Chew, mengatakan bulan lalu bahwa perusahaannya akan terus melakukan semua yang mereka bisa termasuk menggunakan “hak hukum” untuk melindungi platform tersebut.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AS Batalkan Hadiah Rp162 M untuk Penangkapan Pemimpin Baru Suriah

21 December 2024 - 12:30 WIB

Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online

21 December 2024 - 12:19 WIB

Misteri Drone di Pangkalan NATO: AS Buka Suara Soal Aktivitas Jet Tempur

21 December 2024 - 12:15 WIB

Berlakukan Sanksi terhadap Iran

20 December 2024 - 13:19 WIB

Kritik Dunia di KTT D-8, Presiden Prabowo: HAM Bukan untuk Orang Muslim, Ini Sangat Menyedihkan

20 December 2024 - 13:17 WIB

Kunjungan Diplomatik Presiden Prabowo di Mesir, Fokus pada Kerja Sama Strategis Multilateral

19 December 2024 - 13:58 WIB

Trending di Internasional