Menu

Mode Gelap
BKPM Mediasi Kadin dan Chandra Asri Usai Dugaan Pemalakan, Presiden Prabowo Turun Tangan Wamenkeu: Dampak Tarif Impor AS ke APBN RI Minimal, Negosiasi Sudah Dimulai Presiden Prabowo Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, Komunikasi Politik dengan Parpol Dimulai PHK Massal Panasonic Global, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak ke Indonesia Perang Dagang AS-China Mereda, Indonesia Berpotensi Raup Keuntungan

Hukum · 20 Dec 2024 13:19 WIB ·

Berlakukan Sanksi terhadap Iran


 Berlakukan Sanksi terhadap Iran Perbesar

Suaraindo.com – Amerika pada Kamis (19/12/2024) memberlakukan sanksi terhadap Iran dan entitas terkait Houthi di Yaman. Demikian dikatakan situs web Departemen Keuangan AS yang mencantumkan sejumlah individu, perusahaan, dan kapal yang menjadi sasaran. Dijelaskan, sanksi tersebut menargetkan tiga kapal yang terlibat dalam perdagangan minyak bumi dan petrokimia Iran.

Yakni yang menghasilkan miliaran dolar bagi para pemimpin Iran, mendukung program nuklir Teheran, pengembangan rudal balistik, dan pembiayaan proksi termasuk Hizbullah, Hamas, dan Houthi.

“Amerika berkomitmen untuk menargetkan aliran pendapatan utama Iran yang mendanai kegiatan destabilisasinya,” kata Bradley Smith, yang bertindak sebagai wakil menteri untuk terorisme dan intelijen keuangan, dalam sebuah rilis, sebagaimana diberitakan Reuters pada Jumat (20/12/2024).

Smith mengatakan Iran bergantung pada jaringan bayangan kapal, perusahaan, dan fasilitator untuk kegiatan tersebut.

Sementara Iran mengatakan program nuklirnya adalah untuk tujuan damai.

Kapal-kapal yang menjadi sasaran adalah kapal tanker minyak mentah berbendera Djibouti MS ENOLA, milik perusahaan Journey Investment, MS ANGIA berbendera San Marino, dan MS MELENIA berbendera Panama.

Dua kapal tanker terakhir dikelola dan dioperasikan oleh Rose Shipping Limited yang terdaftar di Liberia dan Yunani.

Sanksi tersebut memblokir semua properti dan kepentingan di Amerika Serikat milik pihak-pihak yang ditunjuk. Serta orang-orang entitas AS yang berurusan dengan mereka dapat dikenakan sanksi atau tindakan penegakan hukum termasuk denda. Departemen Keuangan mengatakan pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada 12 orang untuk menekan skema pengadaan dan pembiayaan oleh kelompok Houthi Yaman.

Mereka termasuk Hashem Ismail Ali Ahmad al-Madani, kepala bank sentral yang berpihak pada Houthi di Sanaa. Atas dugaan peran mereka dalam perdagangan senjata, pencucian uang, dan pengiriman minyak Iran ilegal untuk kepentingan Houthi.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenkeu: Dampak Tarif Impor AS ke APBN RI Minimal, Negosiasi Sudah Dimulai

14 May 2025 - 20:26 WIB

Perang Dagang AS-China Mereda, Indonesia Berpotensi Raup Keuntungan

13 May 2025 - 14:12 WIB

PM Australia Dijadwalkan Kunjungan ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Bilateral

13 May 2025 - 14:09 WIB

56 Napi Pemicu Kerusuhan di Lapas Musi Rawas Dipindahkan ke Nusakambangan

12 May 2025 - 13:37 WIB

Paus Leo XIV: Jembatan Baru Gereja Katolik di Era Globalisasi dan Ketegangan Sosial

10 May 2025 - 10:48 WIB

Program MBG Dapat Sorotan Global, Pemerintah Kebut Perpres dan Perkuat Tata Kelola

10 May 2025 - 10:39 WIB

Trending di Internasional