Suaraindo.con – Hingga kini, iPhone 16 belum mendapatkan izin resmi untuk masuk ke pasar Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa proposal investasi senilai Rp 1,5 triliun yang diajukan Apple belum memenuhi kriteria “berkeadilan” yang ditetapkan pemerintah.
“Apple belum melakukan investasi berupa fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024). Selain itu, proposal Apple dinilai tidak memenuhi empat aspek utama: perbandingan investasi di negara lain, kontribusi terhadap nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, dan penerimaan negara.
Kewajiban yang Belum Dilunasi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menegaskan bahwa Apple belum melunasi komitmen investasinya hingga 2023. Proposal baru yang diajukan untuk periode 2024-2026 tidak akan mencakup sisa kewajiban sebelumnya. Apple diwajibkan menyelesaikan diskusi proposal investasi setiap tiga tahun untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kami mendorong Apple untuk mendirikan fasilitas produksi di Indonesia agar tidak perlu lagi mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun,” tegas Agus.
Revisi Regulasi TKDN
Kemenperin juga tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 terkait penghitungan TKDN. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perubahan lanskap industri perangkat telekomunikasi dan menegakkan prinsip investasi yang adil.
Keputusan ini menunjukkan langkah tegas pemerintah Indonesia untuk meningkatkan nilai investasi asing yang berdampak langsung pada ekonomi lokal, seperti penciptaan lapangan kerja dan kontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara itu, masa depan iPhone 16 di pasar Indonesia masih menggantung, menunggu pemenuhan komitmen Apple.