Menu

Mode Gelap
Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar Pemerintahan Trump Umumkan Perombakan Besar di Kementerian Luar Negeri AS Serangan Bersenjata di Kashmir Tewaskan 26 Orang, Turis Diduga Jadi Sasaran

Hukum · 22 Dec 2024 10:48 WIB ·

Mahfud MD: Wacana Maafkan Koruptor Berisiko Langgar Hukum


 Mahfud MD: Wacana Maafkan Koruptor Berisiko Langgar Hukum Perbesar

Suaraindo.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan tegas terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian maaf kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Menurut Mahfud, kebijakan semacam itu berpotensi melanggar hukum.

“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” ujar Mahfud di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 21/12.

Mahfud menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dilarang keras oleh hukum. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pembiaran atau kerja sama dengan koruptor hanya akan memperburuk kerusakan sistem hukum di Indonesia.

“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” jelasnya.

Meski menghormati posisi Prabowo sebagai presiden, Mahfud mengingatkan agar tidak ada kesalahan dalam mengambil keputusan terkait isu sensitif ini.

“Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” tegas Mahfud.

Wacana kontroversial ini mencuat setelah Prabowo Subianto menyampaikan gagasannya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12). Ia membuka peluang untuk memaafkan koruptor dengan syarat pengembalian kerugian negara secara utuh.

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat,” kata Prabowo.

Ia juga menambahkan bahwa proses pengembalian dana bisa dilakukan secara diam-diam, asalkan ada jaminan uang tersebut benar-benar dikembalikan ke negara.

“Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujarnya.

Wacana ini memicu perdebatan di tengah masyarakat, khususnya terkait implikasi hukum dan moralitas dari kebijakan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I 2025 Masih Terjaga, Pemerintah Waspadai Risiko Global

24 April 2025 - 12:36 WIB

Tarif Listrik April–Juni 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk 13 Golongan Non Subsidi

24 April 2025 - 12:34 WIB

Rupiah Menguat, BI Lanjutkan Intervensi Stabilkan Pasar

24 April 2025 - 12:30 WIB

Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

23 April 2025 - 12:33 WIB

China Kirim Peringatan Keras Terkait Negosiasi Tarif Trump: Jangan Korbankan Kepentingan Beijing

22 April 2025 - 10:20 WIB

Amerika Serikat Soroti Larangan Ekspor Mineral Indonesia: Dinilai Tak Sejalan dengan Aturan WTO

22 April 2025 - 10:18 WIB

Trending di Ekonomi