Suaraindo.com – Pemerintah memastikan tidak akan memberhentikan tenaga honorer yang gagal lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa honorer tersebut akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu karena keterbatasan anggaran.
“Pemerintah punya prinsip untuk menghindarkan PHK massal, tidak mengurangi pendapatan mereka, dan tidak menyebabkan pembengkakan anggaran,” ujar Rini saat membahas kebijakan alih status tenaga honorer, Minggu (1/12/2024).
Alih status ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kementerian PANRB. Rini menyebut kebijakan ini mencakup beberapa langkah, seperti pemetaan status tenaga non-ASN, mendorong pendaftaran PPPK, dan pengangkatan tenaga non-ASN.
“Kami memastikan alih status ini menjadi solusi atas isu yang sudah diupayakan sejak masa Presiden Joko Widodo,” tambahnya.
Untuk seleksi tahap kedua PPPK, yang dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024, pemerintah menyediakan formasi PPPK terbesar, yaitu 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024. Formasi ini mencakup tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Honorer yang tidak berhasil lolos seleksi penuh tetap diakomodasi dengan status paruh waktu, sehingga kesejahteraan mereka tetap terjaga tanpa mengganggu efisiensi anggaran negara. Kebijakan ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara bertahap.