Menu

Mode Gelap
Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia AS Batalkan Hadiah Rp162 M untuk Penangkapan Pemimpin Baru Suriah Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025 Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

Internasional · 6 Mar 2024 13:12 WIB ·

Baharkam Polri Berhasil Mengamankan Kapal Berbendera Malaysia di Wilayah Perairan Selat Malaka


 Baharkam Polri Berhasil Mengamankan Kapal Berbendera Malaysia di Wilayah Perairan Selat Malaka Perbesar

Jakarta,Suaraindo.com – Satuan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) dari Kepolisian Nasional Indonesia berhasil mengamankan sebuah kapal berbendera Malaysia di wilayah perairan Selat Malaka, dekat dengan Kepulauan Riau. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas kapal tersebut yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah di area perairan milik Indonesia. Insiden penangkapan berlangsung pada tanggal 28 Februari 2024, dengan kapal yang terlibat diidentifikasi memiliki nama PSF 2500.

“Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri telah menangkap kapal ikan asing, KIA, berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri memberikan keterangan bahwa kapal tersebut ditangkap tanpa dokumen yang memadai untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Empat orang kru kapal berhasil diamankan, termasuk kapten kapal serta tiga anggota anak buah kapal (ABK) yang memiliki kewarganegaraan Thailand dan Myanmar.

“Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” sebut dia.

Trunoyudo menguraikan, penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh Polri yang bertujuan untuk menanggulangi praktik penangkapan ikan ilegal. Informasi tentang aktivitas ilegal tersebut terdeteksi saat petugas melakukan surveilans di Selat Malaka, yang notabene merupakan salah satu jalur utama bagi kapal perdagangan internasional.

Kapal berbendera Malaysia tersebut berupaya mengelabui petugas dengan mengikuti jalur kapal komersial internasional. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan bukti pelanggaran berupa ikan tangkapan seberat kurang lebih 200 kilogram dan satu set peralatan jaring trol.

“Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” ujarnya.

Kru kapal selanjutnya diserahkan ke otoritas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Batam untuk proses hukum yang lebih mendalam, dengan proses penyerahan dilakukan pada tanggal 4 Maret 2024.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AS Batalkan Hadiah Rp162 M untuk Penangkapan Pemimpin Baru Suriah

21 December 2024 - 12:30 WIB

Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online

21 December 2024 - 12:19 WIB

Misteri Drone di Pangkalan NATO: AS Buka Suara Soal Aktivitas Jet Tempur

21 December 2024 - 12:15 WIB

Berlakukan Sanksi terhadap Iran

20 December 2024 - 13:19 WIB

Kritik Dunia di KTT D-8, Presiden Prabowo: HAM Bukan untuk Orang Muslim, Ini Sangat Menyedihkan

20 December 2024 - 13:17 WIB

Kunjungan Diplomatik Presiden Prabowo di Mesir, Fokus pada Kerja Sama Strategis Multilateral

19 December 2024 - 13:58 WIB

Trending di Internasional