Suaraindo.com — Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghapus beberapa pungutan yang biasanya dikenakan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah.
Pungutan pertama yang dihapus adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa penghapusan BPHTB ini sudah disepakati melalui surat keputusan bersama yang melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan dirinya sendiri. “BPHTB yang biasanya 5 persen dari harga jual rumah setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak, kini bisa menjadi 0 persen. Ini tentu akan sangat membantu masyarakat untuk membeli rumah,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (7/1).
Pungutan kedua yang dihapus adalah biaya Persetujuan Bangun Gedung (PBG), yang merupakan izin untuk membangun, memperluas, atau merenovasi bangunan. Biaya PBG untuk pembangunan rumah dapat bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada berbagai faktor seperti luas bangunan dan biaya administrasi. Maruarar menyebutkan bahwa kini biaya PBG juga akan dikenakan 0 persen.
Pungutan ketiga yang dihapus adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Maruarar menambahkan bahwa dalam enam bulan ke depan, PPN untuk rumah dengan harga tersebut akan digratiskan. “Ini adalah kebijakan yang sebelumnya ada pungutannya, kini menjadi gratis untuk masyarakat, terutama bagi yang berpenghasilan rendah atau MBR,” ujarnya.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah. Selain penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG, yang sebelumnya memakan waktu 45 hari, kini menjadi hanya 10 hari.