Suaraindo.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sejumlah pencapaian signifikan dari sektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sepanjang tahun 2024. Salah satu prestasi yang membanggakan adalah penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor panas bumi yang mencapai Rp 2,1 triliun.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi menyatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi solid yang dibangun oleh tim Direktorat Energi Panas Bumi bersama industri panas bumi di Indonesia. “Capaian PNBP sektor panas bumi ini merupakan hasil dari kerja keras tim dan industri yang telah bekerja bersama dalam membangun sektor ini,” ujarnya dalam acara Apresiasi Kinerja Stakeholder EBTKE di Jakarta (17/12/2024), dikutip Senin (23/12/2024).
Selain sektor panas bumi, perkembangan positif juga terjadi pada sektor transportasi dengan meningkatnya konversi kendaraan bermotor konvensional ke kendaraan listrik. Pada 2024, program konversi kendaraan listrik mencatatkan lonjakan signifikan dengan hampir 1.400 unit kendaraan yang berhasil dikonversi, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya 145 unit.
“Ini adalah pencapaian luar biasa, berkat dukungan berbagai pihak termasuk industri, pemerintah, dan Corporate Social Responsibility (CSR),” jelas Eniya.
Konversi kendaraan juga didorong oleh subsidi Rp 10 juta per unit yang diberikan oleh pemerintah, membantu menurunkan biaya konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Sektor energi panas bumi juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dengan upaya untuk memangkas waktu perizinan dari 18 bulan menjadi hanya lima hari. “Kami berharap ini dapat mempercepat pembangunan sektor panas bumi dan menarik lebih banyak investasi,” tambah Eniya.
Tidak hanya itu, sektor EBTKE Indonesia berhasil menarik investasi mencapai US$1,49 miliar atau sekitar Rp 24,04 triliun pada 2024. Salah satu faktor pendorong investasi ini adalah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 11/2024 yang mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang berhasil mendorong proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendapatkan kontrak dengan investasi mencapai US$609 juta atau Rp 9,81 triliun.
Dengan potensi energi terbarukan Indonesia yang mencapai 3.687 Giga Watt, capaian ini merupakan langkah penting menuju transisi energi di Indonesia. Pemerintah pun terus berupaya memperkuat sektor ini demi mencapai target energi bersih yang lebih besar pada lima tahun mendatang.