Menu

Mode Gelap
Bappenas Dorong Kolaborasi dan UMKM dalam Percepatan Capaian SDGs UU Pemilu Digugat, Presiden Diminta Tak Boleh Kampanye Pilpres Mantan Presiden AS Jimmy Carter Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun Manmohan Singh Dimakamkan dengan Penghormatan Negara: Dunia Berkabung atas Kepergian Negarawan Besar Keberatan Publik terhadap Proyek PIK 2, DPRD Banten Siap Bentuk Panitia Khusus

Internasional · 24 Apr 2024 21:19 WIB ·

RUU Pelarangan Aplikasi TikTok di AS


 RUU Pelarangan Aplikasi TikTok di AS Perbesar

Suaraindo.com – Senat AS telah menyetujui rancangan undang-undang pelarangan penggunaan aplikasi TikTok di Amerika. Ini memberi waktu sembilan bulan kepada pemilik TikTok di Tiongkok, ByteDance, untuk menjual sahamnya atau aplikasinya akan diblokir di Amerika Serikat. RUU tersebut sekarang akan diserahkan kepada Presiden AS untuk disahkan. Langkah ini disahkan sebagai bagian dari paket empat rancangan undang-undang yang juga mencakup bantuan militer untuk Ukraina, Israel, Taiwan, dan mitra AS lainnya di Indo-Pasifik.Hal ini mendapat dukungan luas dari anggota parlemen dengan 79 Senator mendukungnya dan 18 suara menentangnya. Jika hal itu terjadi, ByteDance harus meminta persetujuan dari pejabat Tiongkok untuk menyelesaikan penjualan paksa, yang telah berjanji akan ditentang oleh Beijing.

“Selama bertahun-tahun kami telah mengizinkan Partai Komunis Tiongkok untuk mengontrol salah satu aplikasi paling populer di Amerika yang sangat picik,” kata Senator Marco Rubio, petinggi Partai Republik di Komite Intelijen.
“Undang-undang baru akan mewajibkan pemiliknya di Tiongkok untuk menjual aplikasi tersebut. Ini adalah langkah yang baik bagi Amerika,” tambahnya.

Sementara itu pihak perusahaan aplikasi TikTok menanggapi bahwa RUU tersebut akan “menginjak-injak hak kebebasan berpendapat 170 juta orang Amerika, menghancurkan tujuh juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbang $24 miliar bagi perekonomian AS setiap tahunnya.” Kepala eksekutif TikTok, Shou Zi Chew, mengatakan bulan lalu bahwa perusahaannya akan terus melakukan semua yang mereka bisa termasuk menggunakan “hak hukum” untuk melindungi platform tersebut.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Presiden AS Jimmy Carter Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

30 December 2024 - 13:19 WIB

Hacker Pro-Rusia Serang Kemlu dan Bandara di Italia, DDoS Dilancarkan

29 December 2024 - 15:17 WIB

Manmohan Singh Dimakamkan dengan Penghormatan Negara: Dunia Berkabung atas Kepergian Negarawan Besar

28 December 2024 - 17:06 WIB

Jepang Setujui Anggaran Rekor Rp 11.910 Triliun: Fokus pada Kesejahteraan dan Pertahanan

27 December 2024 - 15:25 WIB

Serangan Rusia ke Ukraina, “Sebuah Tindakan Tidak Manusiawi”

26 December 2024 - 09:15 WIB

Kemenangan HTS di Suriah Titik Tolak Lahirnya Kemanusiaan di Timur Tengah atau Ancaman Baru Dunia

24 December 2024 - 09:13 WIB

Trending di Internasional