Suaraindo.com – Polemik terkait kelangsungan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 terus berkembang, dan DPRD Provinsi Banten dinilai dapat menjadi fasilitator dalam penyelesaian isu ini. Lokasi PIK 2 yang berada di wilayah administratif Banten menjadikan keterlibatan DPRD sebagai langkah strategis untuk menampung aspirasi masyarakat.
Anggota DPRD Banten, Ade Awaludin, menyatakan bahwa perhatian publik terhadap proyek ini semakin besar setelah aksi yang dilakukan Said Didu bersama masyarakat di kawasan PIK 2, yang kemudian berbuntut pada laporan kepolisian.
“Kasus ini cukup signifikan untuk dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten. Apalagi sudah ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” ujar Ade, Jumat (28/12/2024).
PIK 2 diketahui mencakup wilayah dua kabupaten di Banten, yang juga merupakan daerah pemilihan Ade. Namun, ia mengaku heran karena hingga kini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait proyek tersebut.
“Baik warga biasa maupun tokoh masyarakat belum ada yang melaporkan keberatan secara formal ke DPRD,” ungkapnya.
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa DPRD tetap mewakili kepentingan masyarakat dan siap menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi. Berdasarkan Tata Tertib DPRD Banten Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 28, Pansus dapat dibentuk untuk membahas hal-hal khusus tertentu.
“Saya rasa masalah PIK 2 termasuk dalam kategori masalah khusus yang layak untuk dibahas oleh Pansus,” tegasnya.
Ade juga menyoroti keluhan yang ia terima selama reses terkait cara pembebasan lahan di kawasan PIK 2, yang dinilai cenderung arogan dan menggunakan harga yang tidak wajar. Namun, keluhan tersebut hanya disampaikan secara lisan dan tidak ada laporan tertulis yang masuk ke DPRD.
“Untuk masalah seperti ini, perlu skema yang adil dan transparan agar pembangunan benar-benar mendorong kemajuan daerah tanpa merugikan masyarakat,” tambah Ade.
Menurutnya, arah pembangunan harus tetap berpijak pada tujuan negara kesejahteraan, sebagaimana dicita-citakan dalam proklamasi kemerdekaan.
Ade mengimbau masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan keberatan mereka secara resmi agar DPRD dapat menindaklanjuti. “Kami siap menjadi fasilitator, dan jika perlu, Pansus akan dibentuk untuk membahas isu ini secara mendalam,” katanya.
Keberadaan DPRD sebagai perwakilan rakyat, lanjut Ade, adalah untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah dan pihak swasta tetap berlandaskan pada prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.