Jakarta,Suaraindo.com – Satuan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) dari Kepolisian Nasional Indonesia berhasil mengamankan sebuah kapal berbendera Malaysia di wilayah perairan Selat Malaka, dekat dengan Kepulauan Riau. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas kapal tersebut yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah di area perairan milik Indonesia. Insiden penangkapan berlangsung pada tanggal 28 Februari 2024, dengan kapal yang terlibat diidentifikasi memiliki nama PSF 2500.
“Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri telah menangkap kapal ikan asing, KIA, berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri memberikan keterangan bahwa kapal tersebut ditangkap tanpa dokumen yang memadai untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Empat orang kru kapal berhasil diamankan, termasuk kapten kapal serta tiga anggota anak buah kapal (ABK) yang memiliki kewarganegaraan Thailand dan Myanmar.
“Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” sebut dia.
Trunoyudo menguraikan, penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh Polri yang bertujuan untuk menanggulangi praktik penangkapan ikan ilegal. Informasi tentang aktivitas ilegal tersebut terdeteksi saat petugas melakukan surveilans di Selat Malaka, yang notabene merupakan salah satu jalur utama bagi kapal perdagangan internasional.
Kapal berbendera Malaysia tersebut berupaya mengelabui petugas dengan mengikuti jalur kapal komersial internasional. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan bukti pelanggaran berupa ikan tangkapan seberat kurang lebih 200 kilogram dan satu set peralatan jaring trol.
“Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” ujarnya.
Kru kapal selanjutnya diserahkan ke otoritas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Batam untuk proses hukum yang lebih mendalam, dengan proses penyerahan dilakukan pada tanggal 4 Maret 2024.