Menu

Mode Gelap
Kemenangan HTS di Suriah Titik Tolak Lahirnya Kemanusiaan di Timur Tengah atau Ancaman Baru Dunia Dubes Turki Hingga Mayor Teddy Klarifikasi Terkait Dugaan Erdogan Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D-8 Vonis Hakim Terhadap Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah:“6 Tahun 6 Bulan Penjara” Sektor Energi Terbarukan Indonesia Catatkan Capaian Luar Biasa di 2024 Harga Minyak Mentah Dunia Naik Tipis, Didukung Penurunan Inflasi AS

Hukum · 24 Dec 2024 08:32 WIB ·

Vonis Hakim Terhadap Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah:“6 Tahun 6 Bulan Penjara”


 Vonis Hakim Terhadap Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah:“6 Tahun 6 Bulan Penjara” Perbesar

Suaraindo.com – Harvey Moeis suami dari selebriti Sandra Dewi, terdakwa kasus korupsi terkait timah divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Ketua majelis hakim Eko Aryanto menyatakan “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,”

Menurut hakim, PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Adapun peranan Harvey Moeis bersama Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah dibacakan sebagai berikut:

Bahwa terdakwa Harvey Moeis pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi pada PT Timah TBK selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan ekspor timah, di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT)

Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT, jika ada pertemuan dengan PT Timah TBK, terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham

Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama Suparta karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan

Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah TBK dan PT RBT. Begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah TBK

Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah TBK dengan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter, peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah TBK

Bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang

Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eri Usman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buruh Sritex Siap Kepung Istana dan MA, Direksi Berusaha Bendung Aksi

24 December 2024 - 16:09 WIB

Gerindra Soal Pemanggilan Polisi Hasto: “Hadapi Saja, Jangan Cemen”

24 December 2024 - 16:05 WIB

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Suap Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan

24 December 2024 - 15:57 WIB

Kemenangan HTS di Suriah Titik Tolak Lahirnya Kemanusiaan di Timur Tengah atau Ancaman Baru Dunia

24 December 2024 - 09:13 WIB

Dubes Turki Hingga Mayor Teddy Klarifikasi Terkait Dugaan Erdogan Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D-8

24 December 2024 - 08:34 WIB

Sektor Energi Terbarukan Indonesia Catatkan Capaian Luar Biasa di 2024

23 December 2024 - 14:08 WIB

Trending di Ekonomi