Menu

Mode Gelap
Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Hukum · 24 Dec 2024 15:57 WIB ·

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Suap Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan


 Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Suap Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan Perbesar

Suaraindo.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua perkara. Pertama, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku, dan kedua, ia dijerat atas dugaan merintangi penyidikan terkait Harun Masiku.

Berdasarkan informasi dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pada 23 Desember 2024. Sprindik pertama (No. Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) terkait kasus suap, dan sprindik kedua (No. Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024) terkait perintangan penyidikan.

Hasto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lain diduga memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara atas kasus ini.

Jaksa menyebut Wahyu bersama rekannya, Agustiani Tio, menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta. Uang tersebut diberikan melalui perantara Saeful Bahri, yang juga telah dihukum.

Hasto kini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, KPK belum memaparkan detail peran Hasto dalam kasus ini.

Dalam kasus kedua, Hasto diduga dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Harun sendiri telah menjadi buron KPK sejak 2020. KPK terus memperbarui daftar pencarian orang (DPO) Harun, menampilkan ciri-ciri fisik seperti tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, dan logat Bugis/Toraja.

PDIP melalui juru bicaranya, Chico Hakim, menilai penetapan Hasto sebagai tersangka bernuansa politis. Ia menyebut ada upaya untuk mengganggu stabilitas partai. “Kasus ini muncul kembali setelah Hasto kritis terhadap kualitas demokrasi kita,” ujar Chico.

Ronny Talapessy, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, juga mengungkapkan bahwa partai masih mencari kejelasan terkait status hukum Hasto. “Jika benar, ini kasus sangat politis,” tegasnya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan akan ada konferensi pers resmi untuk menjelaskan konstruksi perkara dan status hukum Hasto. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan, “Tunggu konferensi pers agar informasi tersampaikan secara serentak.”

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai tokoh penting di PDIP. Semua mata kini tertuju pada langkah KPK dan perkembangan proses hukum selanjutnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026

20 May 2025 - 16:20 WIB

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

20 May 2025 - 15:15 WIB

Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza

20 May 2025 - 15:13 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Trending di Ekonomi