Suaraindo.com – Mantan Presiden AS, Donald Trump, dinyatakan bersalah oleh juri di Pengadilan New York pada Kamis sore waktu setempat atas 34 tuduhan kejahatan, termasuk pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilihan presiden AS tahun 2016. Keputusan ini menandai Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum atas kejahatan.
“Hukumannya segera dijadwalkan pada 11 Juli pukul 10 pagi,” seperti dilaporkan oleh CNBC International pada hari Jumat (31/5/2024). Verdict ini muncul tepat sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, yang dijadwalkan empat hari kemudian, di mana Trump dijadwalkan untuk dikonfirmasi sebagai calon presiden.
Menurut laporan, Trump, yang masih bebas tanpa jaminan, bisa menghadapi hingga empat tahun penjara untuk setiap dakwaan. Selama pembacaan putusan, Trump terlihat pasrah dengan tangan disilangkan dan ekspresi pasrah, sementara putranya, Eric Trump, menunjukkan kemarahan.
Setelah keputusan, Trump mengkritik proses pengadilan. “Ini memalukan. Ini adalah persidangan yang dicurangi oleh hakim yang berkonflik dan korup,” ujarnya. Trump juga menyatakan bahwa keputusan sebenarnya akan dibuat oleh masyarakat pada pemilihan presiden tanggal 5 November.
“Putusan sebenarnya akan diambil pada tanggal 5 November oleh masyarakat dan mereka tahu apa yang terjadi di sini dan semua orang tahu apa yang terjadi di sini,” katanya. Trump juga mengklaim dirinya sebagai “orang yang sangat lugu.”
Juri yang terdiri dari 12 orang menyatakan telah mencapai keputusan setelah berunding kurang dari 10 jam selama dua hari. Keputusan itu diumumkan setelah catatan dikirimkan kepada Hakim Juan Merchan. Trump, bersama pengacaranya, jaksa penuntut, dan wartawan, telah mengharapkan bahwa juri akan dibubarkan pada hari itu pada pukul 16.30.
Tuduhan terhadap Trump berkaitan dengan pembayaran US$130.000 (sekitar Rp 2,1 miliar) kepada Daniels yang dikelola oleh pengacara pribadinya Michael Cohen melalui perusahaan cangkang, sebagai bagian dari kasus penipuan dokumen bisnis.