Suaraindo.com – Senin, 18 November 2024 sekitar pukul 22.30 WIB Kejagung resmi menangkap tersangka korupsi tata niaga PT Timah, Hendry Lie. Ia ditangkap saat turun di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Hendry saat itu baru mendarat setelah melakukan penerbangan dari Singapura dengan menggunakan maskapai Batik Air.
Depan para wartawan, Senin, 18 November 2024 Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan telah melakukan penangkapan secara resmi terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Udara Soekarno-Hatta, pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura.
Selanjutnya Hendry langsung dibawa ke Kejagung dan langsung dilakukan pemeriksaan dari pukul 23.10 WIB hingga pukul 00.15 WIB. Selesai menjalani pemeriksaan Hendry kembali ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Ia akan ditahan oleh Kejagung dalam jangka waktu 20 hari ke depan.
Perlu diketahui kedatangan Hendry ke Indonesia dalam rangka memperpanjang masa berlaku paspornya yang sudah habis. Kepulangan Hendry ke Indonesia, kata Qohar, dilakukan secara diam-diam dengan tujuan menghindari petugas ataupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Henry pergi ke Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024 atau sekitar sebulan setelah ia diperiksa pertama kalinya sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Menurut Qohar, pemilik PT Tinindo Internusa itu berasalan pergi ke Singapura untuk berobat di Rumah Sakit Mount Elizabeth. Dia pun telah absen dalam sejumlah pemeriksaan yang diagendakan penyidik.
Hendry Lie merupakan satu dari 22 tersangka kasus korupsi timah. Kejaksaan Agung menuding Hendry menerima aliran dana sebesar Rp 1 triliun dari kerjasama ilegal antara PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk. Selain Hendry, Kejagung juga menahan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini seperti Harvey Moeis, Suparta, hingga petinggi PT Timah