Menu

Mode Gelap
Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi 352 Sekolah Tutup, Bangkok di Peringkat Kota Tercemar Dunia Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

Ekonomi · 10 Jan 2025 16:33 WIB ·

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus Korupsi LNG


 KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus Korupsi LNG Perbesar

Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Jumat (10/1).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan Nicke berbarengan dengan tiga saksi lainnya, yakni Hendra Sukmana, Mahendra Susetyodhani, dan Merry Marteighianti. Ketiganya merupakan mantan pejabat Pertamina dengan berbagai jabatan strategis di perusahaan.

“Terima kasih ya,” kata Nicke singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.27 WIB tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait pemeriksaannya.

Perkembangan Kasus

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan LNG yang telah menyeret sejumlah pejabat Pertamina menjadi tersangka. Dua di antaranya adalah Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, dan Yenni Andayani, Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, pada Kamis (9/1), KPK juga memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Putusan Terkait Kasus LNG*

Salah satu mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis bersalah dalam kasus serupa. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukumnya dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada KPK untuk digunakan dalam penanganan kasus lainnya yang melibatkan tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

KPK berkomitmen terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan dugaan korupsi yang terjadi selama satu dekade lebih, guna menjaga integritas sektor energi di Indonesia.

 

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal

24 January 2025 - 13:25 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi

24 January 2025 - 13:23 WIB

Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

23 January 2025 - 16:35 WIB

Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

23 January 2025 - 16:34 WIB

Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru

23 January 2025 - 16:32 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa

23 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Kesehatan