Suaraindo.com – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Sunarto, terpilih menjadi Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin dalam Sidang Paripurna Khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10)
Sunarto meraih 30 suara, mengungguli tiga hakim agung lainnya: Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara).
Sidang dihadiri oleh 45 dari 46 hakim agung, dengan 44 suara masuk, terdiri dari 42 suara sah dan dua tidak sah, sementara satu suara abstain.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan MA Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024, jumlah suara yang diperoleh Sunarto melebihi 50 persen suara sah.
Syarifuddin, sebagai pimpinan sidang, menyatakan, “Dengan demikian, Yang Mulia Sunarto ditetapkan sebagai ketua MA terpilih tahun 2024–2029.”
Dalam sambutannya, Syarifuddin menekankan bahwa pemilihan ini adalah simbol demokrasi dan tanggung jawab seluruh jajaran MA untuk mendukung proses tersebut.
Sunarto pun menegaskan pentingnya legitimasi dalam kepemimpinan MA.
Syarifuddin juga mengingatkan bahwa jabatan yang diemban bersifat sementara, dan menekankan pentingnya menjaga jalinan persaudaraan antar hakim.
“Kita sebagai warga MA memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi ini agar mampu melahirkan seorang pemimpin bagi MA yang memiliki legitimasi pada saat mengemban tugas dan jabatannya,” tambahnya.