Suaraindo.com – Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024–2028 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk memastikan kesehatan ekonomi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya era bonus demografi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa penguatan industri dana pensiun menjadi sangat penting untuk memitigasi potensi risiko kenaikan dependency ratio dalam 15-20 tahun mendatang.
Industri dana pensiun, menurut Ogi, memainkan peran strategis dalam menjaga daya beli masyarakat selama transisi dari usia produktif ke non-produktif dan memutus rantai generasi sandwich. Dari sisi makro, dana pensiun juga berperan sebagai investor institusional yang mendukung perekonomian nasional melalui pembiayaan jangka panjang.
Hingga Mei 2024, total aset dana pensiun mencapai Rp 1.439,71 triliun dengan pertumbuhan tahunan (yoy) sebesar 8,36%. Jumlah penyelenggara program pensiun mencapai 222, mencakup 28,29 juta peserta. Namun, replacement ratio hanya sekitar 15%-20% dari take home pay dan 60%–65% dari basic income, sementara rekomendasi ILO adalah 40%.