Suaraindo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh perbankan dalam mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk judi online, terutama karena nilai transaksinya yang sangat kecil, sekitar Rp 10.000 per transaksi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa industri perbankan Indonesia telah menerapkan sistem pemantauan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank, termasuk untuk aktivitas pencucian uang.
Namun, sistem anti-pencucian uang sulit diterapkan untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk judi online.
“Bank sudah sadar, cautious bahwa paramater yang dipakai sangat berbeda sekali, misalnya pencucian uang yang [transaksinya] sangat besar dengan judi online yang transaksinya kecil sekali hanya sekitar Rp 10.000,” kata Dian, Senin (8/7/2024).
Oleh karena itu, industri perbankan kini menyesuaikan parameter pemantauan transaksi mencurigakan untuk transaksi kecil yang sering terjadi dan penarikan dana yang cepat.
“Sekarang paramaternya kita pakai untuk transaksi kecil tapi sering dan penarikannya segera, itu juga jadi indikator,” tambah Dian.
Per Juni 2024, OJK telah memblokir 6.056 rekening bank yang digunakan untuk bisnis judi online. Rekening-rekening ini diblokir oleh bank berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Terkait pemberantasan judi online, OJK memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang diserahkan dari Kominfo ke OJK,” kata Dian.
Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali memiliki customer identification file (CIF) yang sama.