Menu

Mode Gelap
Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia AS Batalkan Hadiah Rp162 M untuk Penangkapan Pemimpin Baru Suriah Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025 Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

Nasional · 10 Mar 2024 02:22 WIB ·

Menteri BUMN Erick Thohir Tanggapi Adanya Potensi Korupsi Investasi Fiktif pada PT. TASPEN


 Menteri BUMN Erick Thohir Tanggapi Adanya Potensi Korupsi Investasi Fiktif pada PT. TASPEN Perbesar

Suaraindo.com – Menteri BUMN, Erick Thohir, buka suara terkait KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). KPK menyebut dugaan rasuah yang terjadi menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Pihaknya memastikan bahwa Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Dugaan terjadinya tindak pidanan korupsi di PT. Taspen tersebut terjadi pada tahun 2016 hingga 2019. “Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berjalan di PT. Taspen” tukas Erick dalam keterangannya dikutip Sabtu (9/3).

Erick Thohir sendiri menegaskan bahwa Kementerian BUMN tetap mengedepankan transparansi dalam mendukung penyelidikan kasusu tersebut. Kementerian BUMN sendiri sudah menonaktifkan Direktur Utama Taspen ANS Kosasih yang diduga terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif yang bernilai ratusan milliar tersebut. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Menteri BUMN mendukung KPK guna mengusut kasus tersebut.
“Atas arahan Pak Erick, kasus Taspen yang terjadi awal 2019, maka pihaknya sudah melakukan langkah untuk terus mendukung kasus yang terjadi di KPK” ujar Arya pada Jumat (8/3).

Posisi Kosasih kemudian digantikan oleh Direktur Investasi Taspen sebagai Plt Direktur Utama.

“Jadi ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan supaya apa yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik dan semua langkah-langkah pembersihan Taspen berjalan dengan baik,” ujar Arya.

Kosasih sebelumnya telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama oleh KPK. Permohonan pencegahan sudah disampaikan ke pihak Ditjen Imigrasi.

Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum diumumkan ke publik.
Pihak PT Taspen pun belum berkomentar mengenai adanya proses hukum yang dilakukan KPK.
PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia

21 December 2024 - 12:32 WIB

Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025

21 December 2024 - 12:28 WIB

Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online

21 December 2024 - 12:19 WIB

Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

21 December 2024 - 12:17 WIB

Jelaskan Maksud Pernyataan Presiden Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Yusril: Pemulihan Kerugian Negara

20 December 2024 - 13:15 WIB

Kunjungan Diplomatik Presiden Prabowo di Mesir, Fokus pada Kerja Sama Strategis Multilateral

19 December 2024 - 13:58 WIB

Trending di Internasional