Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 16 Oktober 2024. Penggeledahan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. “Benar, sedang ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim,” ungkap Tessa dalam pernyataannya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sepuluh lokasi lainnya di berbagai kota di Jawa Timur pada periode 30 September hingga 3 Oktober 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang berharga, termasuk tujuh kendaraan mewah, uang tunai sebesar Rp1 miliar, dan barang-barang elektronik.
“Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi,” tambah Tessa. Empat tersangka penerima tersebut terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.