Suaraindo.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bukti adanya kecurangan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun.
“Hasil pemeriksaan tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Dia juga menyampaikan bahwa telah teridentifikasi empat debitur dengan indikasi penipuan yang memiliki total pinjaman menonjol sebesar Rp 2,5 triliun.
Pada waktu yang bersamaan, Burhanuddin menyoroti empat perusahaan yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut, yaitu RII dengan utang Rp 1,8 triliun, SMR Rp 216 miliar, SMI Rp 1,44 miliar, dan PRS Rp 305 miliar, dengan total keseluruhan mencapai Rp 2.505.119.000.000 triliun. Burhanuddin mengindikasikan bahwa ini hanya tahap awal investigasi dan akan ada lanjutannya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengimbau perusahaan yang sedang diperiksa oleh BPKP untuk segera mengatasi masalah ini atau menghadapi tindakan hukum. “Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” tegasnya.
Dalam konteks yang sama, diketahui bahwa Sri Mulyani telah mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung untuk membahas kasus dugaan korupsi di LPEI. Sri Mulyani menyatakan bahwa telah terbentuk tim gabungan antara LPEI, BPKP, JAMDatun, dan Inspektorat Kemenkeu untuk mengaudit seluruh kredit bermasalah di LPEI, dan telah menerima laporan hasil audit tersebut.
(BNI)