Suaraindo.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa iPhone 16 belum legal dijual di Indonesia. Alasannya adalah produk Apple tersebut belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). “Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16, karena masih ada komitmen yang belum disampaikan oleh Apple,” ujar Agus pada Rabu (23/10/2024).
Agus meminta masyarakat melaporkan jika menemukan iPhone 16 yang dijual di pasar. Menurutnya, iPhone tersebut pasti ilegal karena Kemenperin belum menerbitkan nomor IMEI resmi untuk seri ini. Ia menegaskan bahwa hanya ada tiga institusi yang berwenang menerbitkan IMEI di Indonesia, yakni Kemenperin, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan Komdigi hanya berwenang untuk diplomat.
Apple sebenarnya sudah berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan Apple Developer Academy, namun Agus menilai itu belum cukup untuk memenuhi persyaratan. Apple telah berkomitmen untuk investasi senilai Rp 1,71 triliun, tetapi realisasinya baru mencapai Rp 1,48 triliun, sehingga masih ada selisih Rp 240 miliar.
Untuk memenuhi syarat TKDN, perusahaan asing di Indonesia harus memilih salah satu dari tiga skema yang ditawarkan, yaitu manufaktur lokal, pengembangan aplikasi, atau inovasi. Apple memilih skema inovasi, namun masa berlaku sertifikasi TKDN sebelumnya sudah habis dan perlu diperbarui.
Agus juga mengusulkan agar peraturan terkait TKDN, yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, segera direvisi untuk memberikan aturan yang lebih ketat bagi perusahaan asing yang ingin menjual produk mereka di Indonesia.