Suaraindo.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, biasa menangani perkara kasasi yang memberikan keuntungan bagi pihak berperkara. “Dia lupa berapa banyak kasus yang diurus karena jumlahnya begitu banyak,” kata Qohar pada konferensi pers di Kejagung, Jumat malam, 25 Oktober 2024.
Penyelidikan bermula dari kasus suap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang berupaya membebaskan kliennya melalui suap pada hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkembangannya, diketahui Lisa juga mencoba menyuap hakim agung senilai Rp 5 miliar melalui Zarof. “Penyidik kaget saat menemukan hampir Rp 1 triliun dan emas sekitar 51 kilogram di rumahnya,” ujar Qohar.
Di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah mata uang asing dan rupiah yang totalnya mencapai Rp 920,91 miliar. Barang bukti lain termasuk 498 keping logam mulia emas 100 gram, serta beberapa keping emas lain seberat total 51 kilogram. Qohar menjelaskan, “Menurut Zarof, kekayaan ini dikumpulkan sejak 2012 dari berbagai pengurusan perkara.”
Penyelidikan lebih lanjut akan menggali sejauh mana Zarof memainkan perannya sebagai makelar kasus di MA. “Kami akan melihat hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lain. Kami pasti akan meminta pertanggungjawaban siapa pun yang terlibat,” tegas Qohar.
Zarof ditetapkan sebagai tersangka dalam permufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk mempengaruhi putusan kasasi yang membebaskan Ronald Tannur. Dalam upaya tersebut, Lisa menjanjikan imbalan Rp 5 miliar kepada hakim agung melalui Zarof, dengan fee khusus sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.