Suaraindo.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di semua rumah sakit yang bermitra, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan telah diresmikan pada tanggal 8 Mei 2024.
Presiden Joko Widodo, saat dikonfirmasi mengenai perubahan ini selama kunjungan di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 14 Mei 2024, menyarankan untuk mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Menteri Kesehatan. “(Tanya) ke pak Menkes,” ucap Presiden, saat berada di samping Menteri Kesehatan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan dalam peraturan tersebut tidak mengeliminasi kelas dalam BPJS Kesehatan, melainkan menyederhanakan dan meningkatkan standar layanan. “Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa semua pasien, termasuk yang dari kelas tiga, akan mendapatkan perawatan setara dengan pasien kelas dua dan satu.
Budi juga menyatakan bahwa aturan baru ini akan menyederhanakan sistem dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” jelasnya.
Perubahan ini dijadwalkan untuk diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024. Revisi aturan ini juga mencakup perubahan sistem iuran baru bagi peserta, yang akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2025, sesuai dengan dokumen kebijakan. “Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” menurut aturan tersebut.