Menu

Mode Gelap
Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia AS Batalkan Hadiah Rp162 M untuk Penangkapan Pemimpin Baru Suriah Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025 Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

Kesehatan · 14 May 2024 22:00 WIB ·

Bukan Dihapus, Kelas 3 BPJS “Naik Kelas”


 Bukan Dihapus, Kelas 3 BPJS “Naik Kelas” Perbesar

Suaraindo.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di semua rumah sakit yang bermitra, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan telah diresmikan pada tanggal 8 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo, saat dikonfirmasi mengenai perubahan ini selama kunjungan di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 14 Mei 2024, menyarankan untuk mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Menteri Kesehatan. “(Tanya) ke pak Menkes,” ucap Presiden, saat berada di samping Menteri Kesehatan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan dalam peraturan tersebut tidak mengeliminasi kelas dalam BPJS Kesehatan, melainkan menyederhanakan dan meningkatkan standar layanan. “Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa semua pasien, termasuk yang dari kelas tiga, akan mendapatkan perawatan setara dengan pasien kelas dua dan satu.

Budi juga menyatakan bahwa aturan baru ini akan menyederhanakan sistem dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” jelasnya.

Perubahan ini dijadwalkan untuk diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024. Revisi aturan ini juga mencakup perubahan sistem iuran baru bagi peserta, yang akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2025, sesuai dengan dokumen kebijakan. “Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” menurut aturan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demam Babi Afrika Merebak di Indonesia, Ribuan Ternak Mati

19 December 2024 - 13:28 WIB

BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya

7 December 2024 - 12:09 WIB

Kasus HIV-AIDS di Indonesia Melonjak: Remaja dan Dewasa Muda Mendominasi

1 December 2024 - 12:57 WIB

Peningkatan Utilitas Pelayanan Kesehatan Sebabkan BPJS Kesehatan Tekor Rp 20 T Tahun Ini

14 November 2024 - 15:10 WIB

Badan Pangan Nasional Lakukan Investigasi Anggur Shine Muscat dari China

30 October 2024 - 15:32 WIB

KB IUD Hormonal Dapat Memicu Kanker Payudara ? Ini Penjelasan Ahli

27 October 2024 - 14:05 WIB

Trending di Kesehatan