Suaraindo.com – BPJS Kesehatan akan resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, besaran iuran baru untuk KRIS belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) hanya menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru dalam sistem BPJS Kesehatan.
Sebelum KRIS diberlakukan penuh, peraturan iuran yang berlaku masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian skema iuran yang saat ini masih diterapkan:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS)
Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian:
4% dibayarkan pemberi kerja
1% dibayar oleh peserta
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran 5% dari gaji, dengan pembagian sama seperti PPU pemerintah.
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU
Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja.
5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (subsidi pemerintah: Rp 7.000 sejak 2021)
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Meskipun tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016, peserta yang tidak membayar iuran dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali akan dikenakan denda jika memerlukan perawatan rawat inap.
Ketentuan denda dalam Perpres 64/2020 sebagai berikut:
Denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
Denda maksimal Rp 30 juta.
Bagi peserta PPU, denda ini ditanggung oleh pemberi kerja.
Sistem KRIS diharapkan dapat mengurangi disparitas layanan kesehatan antara peserta dengan tingkat ekonomi berbeda serta meningkatkan akses yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Namun, tanpa kepastian besaran iuran baru, masih ada kekhawatiran terkait kenaikan beban iuran bagi peserta mandiri.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan masih memiliki waktu hingga Juli 2025 untuk menentukan struktur iuran dan mekanisme penerapannya. Keputusan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan layanan kesehatan tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).