Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 20 Dec 2024 13:19 WIB · kurang dari 1 menit

Berlakukan Sanksi terhadap Iran


 Berlakukan Sanksi terhadap Iran Perbesar

Suaraindo.com – Amerika pada Kamis (19/12/2024) memberlakukan sanksi terhadap Iran dan entitas terkait Houthi di Yaman. Demikian dikatakan situs web Departemen Keuangan AS yang mencantumkan sejumlah individu, perusahaan, dan kapal yang menjadi sasaran. Dijelaskan, sanksi tersebut menargetkan tiga kapal yang terlibat dalam perdagangan minyak bumi dan petrokimia Iran.

Yakni yang menghasilkan miliaran dolar bagi para pemimpin Iran, mendukung program nuklir Teheran, pengembangan rudal balistik, dan pembiayaan proksi termasuk Hizbullah, Hamas, dan Houthi.

“Amerika berkomitmen untuk menargetkan aliran pendapatan utama Iran yang mendanai kegiatan destabilisasinya,” kata Bradley Smith, yang bertindak sebagai wakil menteri untuk terorisme dan intelijen keuangan, dalam sebuah rilis, sebagaimana diberitakan Reuters pada Jumat (20/12/2024).

Smith mengatakan Iran bergantung pada jaringan bayangan kapal, perusahaan, dan fasilitator untuk kegiatan tersebut.

Sementara Iran mengatakan program nuklirnya adalah untuk tujuan damai.

Kapal-kapal yang menjadi sasaran adalah kapal tanker minyak mentah berbendera Djibouti MS ENOLA, milik perusahaan Journey Investment, MS ANGIA berbendera San Marino, dan MS MELENIA berbendera Panama.

Dua kapal tanker terakhir dikelola dan dioperasikan oleh Rose Shipping Limited yang terdaftar di Liberia dan Yunani.

Sanksi tersebut memblokir semua properti dan kepentingan di Amerika Serikat milik pihak-pihak yang ditunjuk. Serta orang-orang entitas AS yang berurusan dengan mereka dapat dikenakan sanksi atau tindakan penegakan hukum termasuk denda. Departemen Keuangan mengatakan pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada 12 orang untuk menekan skema pengadaan dan pembiayaan oleh kelompok Houthi Yaman.

Mereka termasuk Hashem Ismail Ali Ahmad al-Madani, kepala bank sentral yang berpihak pada Houthi di Sanaa. Atas dugaan peran mereka dalam perdagangan senjata, pencucian uang, dan pengiriman minyak Iran ilegal untuk kepentingan Houthi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Koordinasi Polresta Tangerang dan Puspom TNI: Diduga Penembak Bos Rental Mobil Oknum TNI

4 January 2025 - 13:17 WIB

KPk Sita Deposito Rp 62 T Hasil Kasus PT PP

4 January 2025 - 12:33 WIB

KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie sebagai Saksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 January 2025 - 14:47 WIB

Ini Klarifikasi Kapolsek Cinangka Atas Penembakan Bos Rental

3 January 2025 - 14:45 WIB

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak, Sempat Minta Pendampingan Polisi Tetapi Ditolak

3 January 2025 - 14:42 WIB

Masuk Daftar Tokoh Terkorup di Dunia Versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), Jokowi : “Ya dibuktikan, apa?”

3 January 2025 - 09:02 WIB

Trending di Hukum