Menu

Mode Gelap
Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Hukum · 14 Dec 2024 12:13 WIB ·

Presiden Prabowo Subianto Bahas Pemberian Amnesti Narapidana di Rapat Kabinet


 Presiden Prabowo Subianto Bahas Pemberian Amnesti Narapidana di Rapat Kabinet Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas pada Jumat, 13 Desember 2024, di Istana Merdeka, membahas pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana atas dasar kemanusiaan, pengurangan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi, terutama di wilayah Papua.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti ini akan mencakup beberapa kategori. Kategori pertama yakni, kasus penghinaan atau pelanggaran ITE terhadap kepala negara yang penting diberikan sebagai bentuk rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial. Kategori kedua Narapidana yang Sakit Berkepanjangan perlu diprioritaskan atas dasar kemanusiaan. Terakhir kategori Kasus-kasus Ringan di Papua diantaranya, sebanyak 18 narapidana dari Papua yang tidak terlibat aktivitas bersenjata menjadi prioritas untuk mendukung stabilitas sosial dan rekonsiliasi di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat sekitar 44 ribu narapidana berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam tahap klasifikasi dan asesmen.

Selanjutnya, usulan pemberian amnesti akan diserahkan ke DPR untuk mendapat pertimbangan. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi kelebihan kapasitas di lapas tetapi juga menciptakan suasana yang lebih kondusif di berbagai wilayah.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintahan Presiden Prabowo untuk memprioritaskan nilai kemanusiaan dalam pengambilan keputusan. Di Papua, pemberian amnesti menjadi bagian dari pendekatan damai untuk meredakan ketegangan dan menciptakan kondisi sosial yang lebih stabil.

“Ini adalah itikad baik pemerintah untuk memastikan Papua lebih tenang dan harmonis,” tegas Supratman.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026

20 May 2025 - 16:20 WIB

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

20 May 2025 - 15:15 WIB

Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza

20 May 2025 - 15:13 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Trending di Ekonomi