Suaraindo.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menunda pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyarankan agar Sritex menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah PHK. “Kemnaker meminta PT Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK sampai ada putusan inkrah,” kata Indah pada Kamis (24/10/2024).
Selain itu, Kemnaker mengimbau perusahaan untuk tetap memenuhi kewajibannya terhadap karyawan, termasuk membayar gaji. Mereka juga meminta manajemen dan serikat pekerja tetap menjaga kondisi perusahaan dan mencari solusi terbaik melalui dialog yang konstruktif.
Sritex dinyatakan pailit karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur utama, PT Indo Bharat Rayon, berdasarkan Putusan Homologasi 2022. Kondisi keuangan perusahaan terus memburuk, dengan total utang mencapai Rp 24,8 triliun dan defisit modal yang membengkak menjadi Rp 15,19 triliun pada akhir tahun lalu.
Perusahaan tekstil ini telah merestrukturisasi beban utang dan melakukan PHK secara bertahap, memangkas lebih dari 5.000 karyawan antara 2022 dan pertengahan 2024. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk mengurangi biaya di tengah penurunan kinerja keuangan yang signifikan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa pailitnya Sritex mengancam sekitar 20.000 karyawan yang tersisa. Ia menegaskan bahwa pekerja berisiko kehilangan pekerjaan tanpa jaminan pesangon yang memadai, sehingga diperlukan kebijakan tegas untuk melindungi hak-hak mereka.
Manajemen Sritex mengungkapkan rencana untuk meningkatkan efisiensi dan penjualan sebagai bagian dari strategi mempertahankan operasional perusahaan. Dukungan finansial dari pemegang saham diharapkan dapat membantu Sritex melalui masa sulit ini.