Menu

Mode Gelap
Sektor Energi Terbarukan Indonesia Catatkan Capaian Luar Biasa di 2024 Harga Minyak Mentah Dunia Naik Tipis, Didukung Penurunan Inflasi AS Polemik Pembatalan Pameran Lukisan Yos Suprapto Pemerintah Pastikan Ekonomi Stabil Meski Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mahfud MD: Wacana Maafkan Koruptor Berisiko Langgar Hukum

Ekonomi · 19 Oct 2024 15:35 WIB ·

AHY Beberkan Modus Mafia Tanah di Bandung yang Nyaris Rugikan Negara Rp 3,6 T


 AHY Beberkan Modus Mafia Tanah di Bandung yang Nyaris Rugikan Negara Rp 3,6 T Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan terkait kasus tindak pidana mafia tanah di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Tindakan ilegal tersebut merugikan negara hingga Rp 3,6 triliun.

“Yang pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Yang kedua, mencegah semakin berkembangnya situasi yang tidak menentu. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat yang jumlahnya besar, lebih dari Rp 36 triliun karena ini lokasi (tanah) sangat strategis yang kalau dikembangkan punya nilai yang tinggi,” kata AHY dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/10).

AHY menjelaskan, kasus di Dago Elos, Kota Bandung, dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik. Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus mafia tanah ini sebesar Rp 3.603.335.000.000.

Seperti halnya juga yang terjadi di Kabupaten Bandung, modus operandinya dengan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Lokasi objek bidang tanah akan dibangun sejumlah 264 unit rumah, maka total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 51.391.343.500.

Pembasmian kasus mafia tanah terus dilakukan di berbagai daerah oleh Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda), serta peran aktif masyarakat.

“Bagi kami, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan, satu rupiah pun harus dicegah dari perbuatan kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun negara, jadi ini juga menjadi concern kami,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman mengungkapkan bahwa seluruh pihak telah berkoordinasi dengan baik dalam memberantas mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung.

“Mari kita tetap bersinergi dan kita menghukum mafia tanah yang telah menjadi musuh bersama. Gebuk, gebuk, gebuk, mafia tanah!” imbuh Arif.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sektor Energi Terbarukan Indonesia Catatkan Capaian Luar Biasa di 2024

23 December 2024 - 14:08 WIB

Harga Minyak Mentah Dunia Naik Tipis, Didukung Penurunan Inflasi AS

23 December 2024 - 12:49 WIB

Polemik Pembatalan Pameran Lukisan Yos Suprapto

23 December 2024 - 11:58 WIB

Pemerintah Pastikan Ekonomi Stabil Meski Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen

22 December 2024 - 10:50 WIB

Mahfud MD: Wacana Maafkan Koruptor Berisiko Langgar Hukum

22 December 2024 - 10:48 WIB

Ketum PSSI Janji Lakukan Evaluasi Usai Timnas Gagal ke Semifinal

22 December 2024 - 10:46 WIB

Trending di Nasional