Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan kesehatan kepada para menteri yang akan pensiun pada 20 Oktober 2024. Melalui aturan ini, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para mantan menteri Jokowi akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Perpres yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024.
Jaminan kesehatan ini juga diberikan kepada suami atau istri dari menteri yang telah purnatugas. Skema yang digunakan adalah asuransi kesehatan dengan kendali mutu dan biaya, yang meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
Untuk pensiunan menteri yang belum mencapai usia 60 tahun, jaminan kesehatan akan diberikan selama dua kali masa jabatan. Sedangkan untuk menteri yang telah berusia di atas 60 tahun, jaminan kesehatan tersebut akan berlaku seumur hidup.
Pelayanan kesehatan ini akan disediakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di dalam negeri. Sementara itu, premi asuransi kesehatan ini akan dibayarkan sekaligus oleh pemerintah pusat.
Pendanaan untuk program jaminan kesehatan ini akan diambil dari APBN melalui Kementerian Sekretariat Negara, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para menteri setelah masa jabatannya berakhir.