Menu

Mode Gelap
Pemerintah Pastikan Ekonomi Stabil Meski Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mahfud MD: Wacana Maafkan Koruptor Berisiko Langgar Hukum Ketum PSSI Janji Lakukan Evaluasi Usai Timnas Gagal ke Semifinal Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024 usai Takluk 0-1 dari Filipina Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia

Ekonomi · 17 Oct 2024 13:11 WIB ·

Jokowi Terbitkan Perpres, Jamin Kesehatan Pensiunan Menteri Ditanggung APBN


 Jokowi Terbitkan Perpres, Jamin Kesehatan Pensiunan Menteri Ditanggung APBN Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan kesehatan kepada para menteri yang akan pensiun pada 20 Oktober 2024. Melalui aturan ini, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para mantan menteri Jokowi akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Perpres yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024.

Jaminan kesehatan ini juga diberikan kepada suami atau istri dari menteri yang telah purnatugas. Skema yang digunakan adalah asuransi kesehatan dengan kendali mutu dan biaya, yang meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.

Untuk pensiunan menteri yang belum mencapai usia 60 tahun, jaminan kesehatan akan diberikan selama dua kali masa jabatan. Sedangkan untuk menteri yang telah berusia di atas 60 tahun, jaminan kesehatan tersebut akan berlaku seumur hidup.

Pelayanan kesehatan ini akan disediakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di dalam negeri. Sementara itu, premi asuransi kesehatan ini akan dibayarkan sekaligus oleh pemerintah pusat.

Pendanaan untuk program jaminan kesehatan ini akan diambil dari APBN melalui Kementerian Sekretariat Negara, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para menteri setelah masa jabatannya berakhir.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Pastikan Ekonomi Stabil Meski Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen

22 December 2024 - 10:50 WIB

Mahfud MD: Wacana Maafkan Koruptor Berisiko Langgar Hukum

22 December 2024 - 10:48 WIB

Ketum PSSI Janji Lakukan Evaluasi Usai Timnas Gagal ke Semifinal

22 December 2024 - 10:46 WIB

Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024 usai Takluk 0-1 dari Filipina

22 December 2024 - 10:34 WIB

Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia

21 December 2024 - 12:32 WIB

Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025

21 December 2024 - 12:28 WIB

Trending di Nasional