Suaraindo.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara mengenai polemik rencana penerapan aturan kemasan rokok polos. Budi mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai kemasan rokok polos masih dalam tahap pengkajian.
“Ya memang itu sedang dikaji,” ujar Budi Gunadi saat ditemui di Kementerian Keuangan, Sabtu (21/9/2024).
Budi menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengajak para pengusaha untuk berdiskusi mengenai rencana penerapan aturan tersebut, meskipun saat ini tengah terjadi dualisme kepemimpinan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
“Saya tetap panggil pengusaha-pengusaha untuk berdiskusi mengenai pemberlakuan aturan itu,” kata Budi.
Rencana kebijakan kemasan rokok polos sebelumnya mendapat penolakan dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha dan kementerian. Kementerian Perindustrian menilai bahwa penerapan kebijakan ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merijanti Punguan Pitaria, menyoroti bahwa kebijakan serupa di negara lain menunjukkan dampak buruk. “Apalagi di Indonesia kontribusi industri hasil tembakau terhadap negara itu sangat besar. Seharusnya kebijakan yang dikeluarkan itu harus demi kepentingan nasional,” ujar Merijanti.
Negosiator Perdagangan Ahli Madya dari Kementerian Perdagangan, Angga Handian Putra, juga berpendapat bahwa kebijakan kemasan polos tidak efektif menurunkan prevalensi merokok. Ia merujuk pada pengalaman Australia yang menerapkan kebijakan serupa sejak 2013, di mana dampaknya terhadap penurunan tingkat merokok masih diperdebatkan.
“Australia itu mengeluarkan aturan pada 2013. Saat itu, ada perdebatan di antara profesor apakah kebijakan kemasan polos ini efektif berkontribusi, misalkan menurunkan prevalensi merokok pada kalangan perokok pemula,” kata Angga.
Kementerian Kesehatan masih mempertimbangkan berbagai masukan dan dampak potensial sebelum memutuskan penerapan kebijakan kemasan rokok polos ini.