Menu

Mode Gelap
Pemerintah Pastikan Ekonomi Stabil Meski Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mahfud MD: Wacana Maafkan Koruptor Berisiko Langgar Hukum Ketum PSSI Janji Lakukan Evaluasi Usai Timnas Gagal ke Semifinal Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024 usai Takluk 0-1 dari Filipina Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia

Nasional · 8 Sep 2024 12:03 WIB ·

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Status Pengemudi Ojek Online, Tunggu Persetujuan Menteri Baru


 Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Status Pengemudi Ojek Online, Tunggu Persetujuan Menteri Baru Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya buka suara terkait aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut legalitas status mereka sebagai karyawan, bukan lagi sebagai mitra seperti saat ini. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa regulasi mengenai hal ini sudah dibentuk, namun penerapannya masih bergantung pada Menteri Ketenagakerjaan yang akan menjabat di kabinet mendatang.

“Yang saya tahu karena kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti,” kata Putri dalam pernyataannya di Gedung DPR, Sabtu (7/9/2024).

Peraturan ini menyasar status pekerja pengemudi ojek online, yang dipandang penting mengingat perkembangan teknologi dan panjangnya rantai pekerja di industri ini. Putri menambahkan bahwa fenomena pengakuan platform digital workers sebagai pekerja sudah terjadi di berbagai belahan dunia.

“Saya belum bisa sampaikan sekarang, yang jelas di-recognize atau diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah menjadi fakta sekaligus tren di dunia bahwa di negara mana pun platform digital workers itu ada, eksis,” tegasnya.

Meskipun demikian, pengemudi ojek online masih meminta payung hukum yang lebih jelas terkait status mereka. Hingga saat ini, pemerintah belum bisa memastikan status final dari pengemudi ojol ke depannya.

“Kalau diakui pekerjaannya ya di dunia mengakui itu (driver ojol) pekerja. Kalau ada negara yang enggak mengakui pekerja ya pasti mohon maaf sudah diusir, diberangus. Ya di kita pekerja, tinggal masalah pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja ini yang nanti akan kita atur, tunggu lah,” imbuh Putri.

Putri juga menegaskan bahwa perusahaan teknologi harus mematuhi aturan yang ada, termasuk menjamin keselamatan para mitranya. “Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku… Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Pastikan Ekonomi Stabil Meski Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen

22 December 2024 - 10:50 WIB

Mahfud MD: Wacana Maafkan Koruptor Berisiko Langgar Hukum

22 December 2024 - 10:48 WIB

Ketum PSSI Janji Lakukan Evaluasi Usai Timnas Gagal ke Semifinal

22 December 2024 - 10:46 WIB

Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024 usai Takluk 0-1 dari Filipina

22 December 2024 - 10:34 WIB

Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia

21 December 2024 - 12:32 WIB

Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025

21 December 2024 - 12:28 WIB

Trending di Nasional