Suaraindo.com – Surat izin mengemudi (SIM) Indonesia akan mulai diakui di beberapa negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. Informasi ini resmi diumumkan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir Suara Indo pada Kamis (20/6/2024).
Negara-negara yang akan mengakui SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menyatakan bahwa penerapan aturan ini akan bertepatan dengan perubahan nomor SIM yang akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP, yang juga akan berlaku mulai 1 Juni 2025.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP,” kata Yusri Yunus melalui akun TMC.