Suaraindo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04).
Hal yang paling dosoroti terkait penyampaian pertimbangan mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan MK tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe yang dilakukan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Menurutnya, bukti-bukti para pemohon juga tidak dapat begitu saja ditafsirkan jika ada kehendak presiden untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi hanya menegaskan bahwa putusan PHPU merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi dan dirinyap tidak berhak untuk ikut serta.
Calon presiden Ganjar Pranowo mengungkapkan dirinya dan tim telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berbeda dengan tim Capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang enggan merespons langsung terkait putusan gugatan Pilpres 2024 yang sudah disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, Anies akan memberikan tanggapan terkait putusan MK di Markas Pemenangan AMIN, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat.
Disisi lain, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran hadir langsung di Gedung MK RI, Jakarta. Ia mengatakan tim Prabowo-Gibran, sebagai pihak tergugat yakinn bahwa MK akan memutus sengketa pilpres sesuai dengan keinginan mereka. Otto menegaskan Tim Prabowo-Gibran menghormati apa pun putusan dari majelis hakim konstitusi.
Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.