Suaraindo.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan ulang penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025). Ini merupakan pemeriksaan perdana Hasto sebagai tersangka kasus suap anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto yang mengenakan kemeja putih berbalut jas tiba sekitar pukul 9.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia bersama rombongan kuasa hukumnya datang dengan bus pariwisata berwarna merah. Dalam rombongan itu, tampak pengacara yang juga kader PDI-P seperti Ronny Talapessy, dan advokat lainnya, Maqdir Ismail dan M Zen.
Sebelum memasuki gedung KPK bersama Maqdir Ismail, Hasto membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Surat itu berkaitan dengan proses hukum praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
”Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan? Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” katanya.
Harapannya, pimpinan KPK mempertimbangkan proses praperadilan yang tengah berlangsung. Dia percaya segala proses hukum bakal dijalankan dengan baik sesuai asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Hasto mengungkapkan kehadirannya untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Seluruh kader dan simpatisan PDI-P diminta untuk tetap tenang dan tidak reaktif terhadap pemeriksaannya.
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, menyampaikan, Hasto didampingi 1.000 pengacara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Namun, karena keterbatasan, hanya sebagian yang bisa mendampingi Hasto ke KPK. Bahkan, hanya Maqdir Ismail yang ikut bersama Hasto diperiksa oleh penyidik.
”Prinsipnya adalah kami taat terhadap hukum, hormat kepada hukum dan koperatif. Segala sesuatunya mohon bersabar teman-teman, nanti kami update pemeriksaan,” terangnya.
Menurut Ronny, apa yang dituduhkan penyidik kepada Hasto sudah diuji di persidangan lewat perkara bekas anggota KPU Wahyu Setiawan, bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri. Ketiganya sudah inkrah dan tidak ada satu bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus Harun Masiku.
”Di dalam persidangan yang sudah di uji sampai tingkat kasasi tidak ada satu bukti pun yang mengaitkan Mas Hasto dengan Harun Masiku,” tuturnya.
Di sisi lain, proses praperadilan yang tengah ditempuh Hasto Kristiyanto, kata Ronny, perlu diperhatikan KPK. Proses hukum itu bakal menguji keabsahan penetapan status tersangka kepada Hasto. Sidang perdananya bakal dimulai pada 21 Januari 2025.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (10/1/2025), menyebutkan, KPK bakal menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan menghadapi praperadilan Hasto. KPK pun akan berupaya mencegah rentetan kekalahan KPK dalam praperadilan terulang.
Sebelumnya, pengadilan menggugurkan status tersangka mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej melalui praperadilan. Kasus praperadilan Hasto cenderung mirip dengan Sahbirin Noor. Keduanya sama-sama belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Meskipun demikian, Asep mengaku KPK akan bersiap-siap dan menyusun berkas kasus.