Suaraindo.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk tahun 2025. Regulasi ini menetapkan HET beras medium dan premium pada tingkat yang sama seperti tahun 2024.
Meski regulasi ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025, harga gabah kering panen (GKP) di petani justru mengalami penurunan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), sementara harga beras mengalami kenaikan. Oleh karena itu, pemerintah meminta Perum Bulog untuk segera menyerap gabah dari petani sesuai dengan HPP GKP dan berupaya menstabilkan harga beras di pasar.
Permasalahan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta pada Senin (13/1/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait pangan dan pemerintah daerah serta dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir Balaw.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, HPP GKP di petani ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram. Sementara itu, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan dan di gudang Bulog masing-masing ditetapkan Rp 8.000 per kilogram dan Rp 8.200 per kilogram.
“Kami juga menetapkan HPP beras di gudang Bulog Rp 12.000 per kg dan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog Rp 11.000 per kg,” ujarnya.
Regulasi ini juga mengatur HET beras medium dan premium berdasarkan zonasi. HET beras medium di zona I, II, dan III masing-masing ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram, Rp 13.100 per kilogram, dan Rp 13.500 per kilogram. Untuk HET beras premium di zona I, II, dan III masing-masing dipatok pada harga Rp 14.900 per kilogram, Rp 15.400 per kilogram, dan Rp 15.800 per kilogram.
Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona II mencakup Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Sedangkan zona III mencakup Maluku dan Papua.
HET untuk beras medium dan premium ini tetap sama seperti pada 2024. Namun, HPP GKP, GKG di penggilingan dan Bulog, serta beras di gudang Bulog mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Pada 2024, HPP GKP petani adalah Rp 6.000 per kilogram, GKG di penggilingan Rp 6.100 per kilogram, dan GKG serta beras di gudang Bulog masing-masing sebesar Rp 7.400 per kilogram dan Rp 11.000 per kilogram.
Maino juga mengungkapkan bahwa harga GKP di petani dan GKG di penggilingan di beberapa daerah Indonesia saat ini berada di bawah HPP GKP yang lama. Penurunan harga ini terjadi seiring dengan mulai memasuki masa panen padi di beberapa wilayah, khususnya di Sumatera, yang diperkirakan akan semakin meluas pada akhir Februari dan awal Maret 2025.
Pada pekan kedua Januari 2025, tercatat ada 17 kabupaten/kota dengan harga GKP di petani yang lebih rendah dari HPP lama Rp 6.000 per kilogram. Harga GKP terendah tercatat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yakni Rp 5.300 per kilogram, atau 13,3 persen lebih rendah dari HPP.
Selain itu, terdapat 48 kabupaten/kota di mana harga GKG di penggilingan juga lebih rendah dari HPP GKG lama Rp 6.100 per kilogram. Daerah dengan harga GKG terendah juga terdapat di Simalungun, yakni Rp 6.200 per kilogram, yang lebih rendah 16,2 persen dibandingkan HPP lama.
“Oleh karena itu, kami meminta Bulog segera menyerap GKP dan GKG tersebut agar petani tidak merugi sekaligus guna memperkuat cadangan beras pemerintah,” kata Maino.