Suaraindo.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, secara tegas menjelaskan asal-usul dana untuk bantuan sosial (bansos) yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, menekankan bahwa sumber dana tersebut berbeda dari anggaran bansos dalam APBN. “Kami tidak akan mengeluarkan bantuan kecuali dari DTKS kalau itu bansos. Kemudian di luar P3KE kalau itu beras. Sedangkan kalau yang dibagi oleh bapak presiden itu adalah merupakan di luar itu,” Muhadjir memaparkan selama sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan serupa datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengkonfirmasi bahwa Presiden memiliki alokasi dana khusus untuk bansos, dikenal sebagai dana bantuan presiden, yang digunakan secara independen dari APBN. “Bantuan yang diberikan oleh pak Presiden itu berasal dari dana bantuan presiden untuk masyarakat,” ujar Airlangga, menambahkan penegasan pada pernyataan Muhadjir.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menyoroti bahwa Banpres, yang kini menjadi topik hangat diskusi, tidak termasuk dalam kategori perlindungan sosial di APBN, melainkan dibiayai dari dana operasional Presiden. Sri Mulyani menyampaikan, “Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” menjelaskan legalitas dan fleksibilitas penggunaan dana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2022.
Lebih jauh, Sri Mulyani merinci perubahan tahunan dalam dana operasional yang disediakan untuk Presiden, dimulai dari Rp110 miliar pada 2019 dengan realisasi 52%, hingga mencapai puncaknya pada tahun 2022 dengan anggaran Rp160,9 miliar dan realisasi 86%. Tahun 2023 disetujui sebesar Rp156,5 miliar dengan realisasi sekitar 82%. “Jadi seperti yang tadi telah disampaikan pak Menko bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian perlinsos,” tegasnya, mengakhiri penjelasannya mengenai pendanaan dan alokasi bantuan sosial presiden.