Menu

Mode Gelap
Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024 Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

Nasional · 4 Sep 2024 11:45 WIB ·

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Baru tentang Cadangan Penyangga Energi untuk Hadapi Krisis


 Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Baru tentang Cadangan Penyangga Energi untuk Hadapi Krisis Perbesar

Suaraindo.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis aturan baru mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2024. Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki cadangan energi yang cukup untuk menghadapi situasi krisis dan darurat energi di masa depan.

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, disebutkan bahwa penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan keadaan darurat energi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. “Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1), seperti dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Jenis-jenis CPE yang akan dicadangkan meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) yang digunakan untuk transportasi, Liquified Petroleum Gas (LPG), dan minyak bumi sebagai bahan baku operasi kilang minyak. Jumlah CPE yang dicadangkan adalah sebagai berikut:

a. Bensin (gasoline): 9,64 juta barel

b. Liquefied Petroleum Gas (LPG): 525,78 ribu metrik ton

c. Minyak bumi: 10,17 juta barel

Target pencadangan ini harus dipenuhi hingga tahun 2035, sesuai dengan kemampuan negara.

Pasal 16 Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE akan dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN di bidang energi, badan usaha, dan atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan di bidang energi. Imbalan atau fee atas jasa pemeliharaan ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penggunaan CPE akan dilakukan jika terjadi krisis energi atau keadaan darurat energi. Keputusan penggunaan ini akan diambil melalui sidang anggota untuk situasi krisis dan darurat yang bersifat teknis operasional, serta sidang paripurna untuk krisis atau keadaan darurat yang bersifat nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan

14 January 2025 - 10:18 WIB

Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

14 January 2025 - 10:17 WIB

Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK

14 January 2025 - 10:14 WIB

HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024

13 January 2025 - 16:15 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

13 January 2025 - 16:13 WIB

Pertemuan Pertama Pemprov Jakarta dengan Tim Transisi Pramono-Rano Dijadwalkan Hari Ini

13 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Nasional