Menu

Mode Gelap
Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah? Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

Ekonomi · 14 Jan 2025 10:18 WIB ·

Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan


 Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan Perbesar

Suaraindo.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presiden (presidential threshold) 20%, Golkar menyatakan dukungannya untuk membahas revisi aturan tersebut melalui pendekatan omnibus law. Langkah ini dinilai sebagai solusi yang lebih efisien dan dapat mencegah konflik aturan di masa depan.

Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir, menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak, termasuk DPR, harus mematuhinya. “Sebagai warga negara yang taat hukum, kita wajib melaksanakan putusan MK ini. Namun, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam implementasinya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).

 

Omnibus Law untuk Efisiensi dan Harmonisasi

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menjelaskan bahwa pendekatan omnibus law akan mempermudah proses harmonisasi aturan terkait pemilu. “Jika aturan dibuat terpisah seperti sekarang, banyak norma yang bertentangan sehingga membingungkan penyelenggara pemilu dan pihak lainnya,” katanya.

Ahmad menambahkan bahwa penggunaan omnibus law juga dapat mengurangi redundansi (pengulangan) aturan, mengefisienkan biaya, dan mempercepat proses pembahasannya. “Pendekatan ini memungkinkan kita lebih mudah melakukan harmonisasi pengaturan yang sesuai dengan rancangan sistem pemilu dan pemerintahan ke depan,” jelasnya.

 

Implikasi Penghapusan PT 20%

Menurut Ahmad, putusan MK tentang penghapusan PT 20% tidak hanya berdampak pada syarat pencalonan presiden, tetapi juga pada berbagai aspek lain dalam sistem pemilu. “Putusan ini memengaruhi syarat kepesertaan pemilu, proses pengajuan pasangan calon, stabilitas pemerintahan, hingga desain putaran kedua pemilu. Semua ini perlu kita kaji secara mendalam untuk menemukan model yang kompatibel dan konstitusional,” katanya.

 

Rekayasa Konstitusional

Adies Kadir juga menyoroti pentingnya rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam merancang undang-undang terkait pemilu ke depan. “Calon presiden tetap harus berasal dari partai politik, bukan dari jalur independen. Pengaturan batasan pencalonan juga harus diharmonisasi agar tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit,” jelasnya.

Adies menegaskan bahwa pembahasan aturan kepemiluan melalui sistem omnibus law merupakan opsi yang terbuka. “Semua mungkin terjadi, karena ini menyangkut banyak aspek seperti pemilu legislatif, pilkada, dan pilpres. Keputusan final akan dibahas oleh Komisi II bersama para pemangku kepentingan terkait,” tambahnya.

Dengan dukungan Golkar terhadap omnibus law, diharapkan penyusunan aturan pasca-penghapusan PT 20% dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih efisien, harmonis, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkualitas.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jokowi Bungkam soal Pemblokiran Anggaran IKN, Minta Ditanyakan ke Pemerintah Prabowo

9 February 2025 - 13:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kelalaian Pegawai Diduga Sebabkan Kebakaran di Kantornya

9 February 2025 - 13:37 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025, Apa yang Berubah?

9 February 2025 - 13:35 WIB

Setelah Makan Berginzi Gratis, Terbitlah Cek Kesehatan Gratis

8 February 2025 - 12:39 WIB

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tidak Terdampak Efisiensi

8 February 2025 - 12:37 WIB

Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil Jelang Bulan Ramadhan

8 February 2025 - 12:35 WIB

Trending di Ekonomi