Menu

Mode Gelap
Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia AS Batalkan Hadiah Rp162 M untuk Penangkapan Pemimpin Baru Suriah Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025 Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

Ekonomi · 17 Dec 2024 14:11 WIB ·

PPN Naik Jadi 12% di 2025, DPR Minta Penjelasan Dampak ke Daya Beli


 PPN Naik Jadi 12% di 2025, DPR Minta Penjelasan Dampak ke Daya Beli Perbesar

Suaraindo.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, dengan pengecualian khusus pada bahan pokok serta tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri yang tetap dikenakan tarif 11% berkat subsidi pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dievaluasi secara menyeluruh untuk menghindari tekanan ekonomi berlebih bagi masyarakat. Meskipun DPR memahami kebijakan tersebut bertujuan memperkuat penerimaan negara, Fauzi menilai transparansi soal dampak ke daya beli dan inflasi masih minim.

“Kami tetap akan meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih detail terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu,” ujar Fauzi, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kompensasi atau subsidi bagi kelompok rentan sebagai langkah mitigasi. Fauzi juga menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah spekulasi harga di pasar yang bisa merugikan masyarakat.

“Kami mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk mengimbangi potensi dampak dari kenaikan tarif PPN ini,” lanjutnya.

DPR juga akan memantau penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN. Fauzi menegaskan, dana tersebut harus diprioritaskan untuk program kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

“Pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tersebut digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, DPR mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap memberikan pengecualian tarif PPN 0% bagi bahan pokok dan mempertahankan tarif 11% untuk beberapa kebutuhan mendasar. Fauzi menyatakan Komisi XI DPR akan terus membuka ruang dialog dengan pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia

21 December 2024 - 12:32 WIB

AS Batalkan Hadiah Rp162 M untuk Penangkapan Pemimpin Baru Suriah

21 December 2024 - 12:30 WIB

Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025

21 December 2024 - 12:28 WIB

Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online

21 December 2024 - 12:19 WIB

Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

21 December 2024 - 12:17 WIB

Kritik Dunia di KTT D-8, Presiden Prabowo: HAM Bukan untuk Orang Muslim, Ini Sangat Menyedihkan

20 December 2024 - 13:17 WIB

Trending di Internasional