Menu

Mode Gelap
Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia AS Batalkan Hadiah Rp162 M untuk Penangkapan Pemimpin Baru Suriah Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025 Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

Nasional · 16 Apr 2024 21:27 WIB ·

Potong Insentif ASN, Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka


 Potong Insentif ASN, Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. “Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada hari Selasa (16/4/2024).

Ali Fikri belum memberikan rincian mengenai peran spesifik atau sangkaan pasal terhadap Gus Muhdlor, namun menjanjikan bahwa KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara bertahap. “Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” katanya.

Lebih jauh, Ali menjelaskan bahwa penunjukan Gus Muhdlor sebagai tersangka didasarkan pada keterangan dari saksi dan tersangka lain dalam kasus tersebut, serta bukti yang telah dikumpulkan. “Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” jelas Ali.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan bukti dan analisis yang ada, telah disepakati bahwa terdapat pihak yang bertanggung jawab hukum atas dugaan korupsi tersebut. “Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutup Ali.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Geo Dipa Energi Ungkap Strategi Maksimalkan Potensi Panas Bumi Indonesia

21 December 2024 - 12:32 WIB

Kemenag Siapkan Kendaraan Baru untuk Layanan Jemaah Haji 2025

21 December 2024 - 12:28 WIB

Kemlu RI Sebut Peningkatan Jumlah WNI ke Kamboja Terkait Industri Judi Online

21 December 2024 - 12:19 WIB

Percepat Hilirisasi Nikel RI, Ancaman Hidrogen Jadi Pemicu

21 December 2024 - 12:17 WIB

Jelaskan Maksud Pernyataan Presiden Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Yusril: Pemulihan Kerugian Negara

20 December 2024 - 13:15 WIB

Kunjungan Diplomatik Presiden Prabowo di Mesir, Fokus pada Kerja Sama Strategis Multilateral

19 December 2024 - 13:58 WIB

Trending di Internasional