Suaraindo.com – Aturan tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 mengenai Jadwal Kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Menurut Maria Qibtya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, jam kerja bagi PNS DKI diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Waktu kerja PNS DKI, Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00. Istirahat dilakukan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat, waktu kerja adalah pukul 08.00 hingga 15.30 dengan istirahat pada pukul 11.30-12.30,” ujar Maria dalam pernyataannya.
Sementara itu, kebijakan jam kerja untuk PNS DKI berlaku pada hari pertama kerja saat awal bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Ini berarti, aturan tersebut diberlakukan pada hari Rabu, yang merupakan hari besok.
Sesuai dengan surat edaran, PNS dalam kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
Misalnya, PNS DKI yang bertugas di bidang kesehatan, baik di rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun puskesmas. Maria juga mengimbau kepada PNS DKI untuk tetap melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada warga dengan baik karena puasa Ramadhan dianggap bukan menjadi halangan. “Pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan semangat yang tetap,” kata Maria.