Suaraindo.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan berencana mengubah mekanisme pembayaran pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengurangi beban anggaran negara yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan bahwa anggaran yang dikeluarkan negara untuk pensiun mengalami lonjakan signifikan dalam 14 tahun terakhir. Pada 2010, belanja pensiun tercatat sebesar Rp50,6 triliun, sementara pada 2024, angka tersebut melonjak menjadi Rp164,4 triliun.
“Belanja pensiun pada 2010 itu sebesar Rp50,61 triliun dan tahun 2024 mencapai Rp164,4 triliun,” ujar Astera dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Kenaikan anggaran ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah penerima pensiun setiap tahunnya. Pada 2020, jumlah penerima pensiun tercatat sebanyak 3,2 juta orang, kemudian naik menjadi 3,6 juta pada 2024, dan diproyeksikan mencapai 4,2 juta pada 2029. Rata-rata kenaikan jumlah penerima pensiun mencapai 3,1% per tahun.
“Ini perlu dipikirkan bagaimana membiayai pensiun yang selama ini masih ditanggung penuh oleh pemerintah,” lanjut Astera.
Selain itu, biaya operasional pembayaran pensiun juga tergolong tinggi. Pada 2018, biaya operasional mencapai Rp997 miliar, kemudian naik menjadi Rp1,01 triliun pada 2019. Namun, terjadi penurunan pada 2020 menjadi Rp857 miliar, Rp804 miliar pada 2021, dan sekitar Rp700 miliar sepanjang 2022 hingga 2024. Untuk 2025, pemerintah memperkirakan angka ini akan kembali naik ke Rp850 miliar.
“Pada 2020 sempat turun karena adanya arahan dari Menteri Keuangan untuk melakukan efisiensi. Namun, proyeksi 2025 masih dalam usulan,” tambah Astera.
Saat ini, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Namun, aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses finalisasi. Oleh karena itu, strategi pembayaran pensiun masih merujuk pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
Beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk menata sistem pembayaran pensiun, antara lain:
✅ Simplifikasi pembayaran manfaat antara pensiun dengan gaji ASN aktif
✅ Efisiensi biaya operasional pembayaran
✅ Perbaikan tata kelola pembayaran belanja pensiun
✅ Meminimalkan idle cash
Ke depan, pemerintah akan mengoptimalkan teknologi informasi serta sumber daya manusia untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran pensiun.
“Kami sedang membangun proses bisnis yang lebih efisien dan efektif, mengingat fungsi kami saat ini sama dengan Taspen dan Asabri. Ke depan, pembayaran pensiun tetap akan dilakukan melalui mitra, namun mekanismenya akan berubah dari sebelumnya dikelola oleh Taspen, menjadi langsung melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” pungkas Astera.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sistem pembayaran pensiun ASN dan TNI-Polri akan lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan. Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan transisi berjalan lancar, terutama bagi jutaan pensiunan yang bergantung pada pencairan dana pensiun mereka setiap bulan.
Publik kini menunggu rincian teknis dari perubahan mekanisme ini serta aturan pelaksanaannya dalam bentuk PP yang masih dalam tahap pembahasan.